HALUT, Liputan-Malut.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Lalu Lantas (Satlantas) melaksanakan gelar pekara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Desa Gura Kecamatan Tobelo pada Sabtu 20 April 2024 Pukul 03.30 Wit, antara dump truk Dutro dengan sepeda motor yang mengakibat 2 orang meninggal dunia.
Gelar perkara kecelakaan lalulintas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 4 / IV / 2024 / Spkt, Sat Lantas /res Halut/polda Malut tanggal 20 april 2024. Gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (22/05/2024) bertempat di ruang vidcon Polres Halut yang di pimpin langsung oleh kasat lantas Iptu Ibrahim Mappe, SE., yang juga dihadiri sejumlah pejabat Polres Halut, keluarga Korban maupun Keluarga tersangka.
Kasat Lantas Iptu Ibrahim Mappe,SE mengatakan bahwa Kasus laka lantas yang digelar dan dipaparkan oleh penyidik unit Gakum untuk mendapatkan saran dan pendapat, sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya.
“Tujuan dari gelar perkara ini yaitu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama keluarga korban dalam perkara laka lantas yang terjadi pada tanggal 20 april lalu di desa Gura kecamatan tobelo,” jelas Iptu Ibrahim Mappe,SE, Rabu (22/05/2024).
Kanit Gakum Sat Lantas Polres Halut Ipda Andi Parto dalam paparannya mengatakan kronologis kejadian lakalantas yang terjadi di atas jalan umum desa gura kecamatan tobelo, melibatkan antara 1 unit kendaraan dump truk Dutro dengan nomor Polisi DG 8609 J dan 1 unit sepeda motor yamaha N Max tanpa pelat nomor, terjadi pada tanggal 20 april 2024 sekitar pukul 03.30 Wit.
“Kejadian berawal kendaraan Dump Truk dutro warna hijau yang dikendarai oleh saudara S.A.D dengan penumpang disampingnya yakni saudara J.L.D, saudari M.K dan saudari itu F.B dari arah utara kenselatan atau dari arah desa gorua menuju tobelo, sesampainya di desa gura jalan lurus bebas hambatan dengan kecepatan 60 km/jam, dengan posisi jalur yang bersamaan ada 1(satu) unit sepeda motor yamaha N Max yang dikendarai saudara A.K.A.G dan berboncengan dengan saudara Y.G yang saat itu mau berbelok ke arah kanan jalur simpang tiga desa gura, tiba tiba kendaraan dump truk dengan tidak berhati hati dengan kendaraan yang ada didepan sehingga menabrak sepeda motor yamaha N Max dari arah belakang dan pengendara sepeda motor dan yang boncengannya terseret kedepan sebelah kanan bahu jalan atau di selokan/got,” paparnya.
Lanjut Dikatakannya,, Akibat dari kecelakaan tersebut, saudara A.G.AK mengalami benturan dikepala sehingga ada pendarahan dari mulut dan hidung, juga terdapat luka gores dikaki serta tangan dan meninggal di tempat atau TKP, Sementara saudara Y.G mengalami luka benturan dikepala dan terjadi perdarahan ditelinga,hidung dan mulut,juga terdapat patah tulang dibagian paha kanan dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Ditambahkannya, untuk barang bukti yang telah diamankan berupa 1(satu)unit sepeda motor yamaha N Max dan 1(satu) unit Dump Truk Dutro warna hijau. Ia juga menambahkan bahwa dari hasil pengembangan mulai dari olah Tkp, pemeriksaan terhadap saksi saksi, maupun rekaman Cctv yang ada di Tkp, oleh penyidik telah menetapkan sopir dump truk saudara S.A.D sebagai Tersangka karna kelalaiannya terjadi kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana rumusan UU no 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 1, selanjutnya kasus ini dalam pemberkasan untuk tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tobelo.
“Dari hasil gelar perkara peserta yang hadir semuanya bersepakat bahwa kasus ini tetap dilanjutkan, dan bagi keluarga korban maupun keluarga tersangka yang hadir juga tidak keberatan atas tahapan yang telah dilakukan penyidik serta tidak memberikan komentar apapun,” terang
Sementara itu Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, SIK, memberikan apresiasi kinerja Satlantas yang telah bekerja cepat sehingga kasus kecelakaan yang sempat viral dan mengakibatkan banyak spekulasi namun dapat di redam.
“setiap perkara/kasus yang ditangani Polres Halut tetap dilakukan sesuai SOP sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Willy)