HALUT, Liputan-Malut.com – Satgas Yonarhanud 3/Yby menerima penyerahan 1 pucuk senjata standar laras panjang jenis SMB Kal. 12,7 mm No Seri “190234” dari Sdr. RR warga Desa Meti Kecamatan Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Utara.
Dansatgas Yonarhanud 3/YBY Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media mengatakan bahwa satgas Yonarhanud 3/Yby selama ini melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui komsos dan salah satunya menggunakan inovasi satuan filter air Nusantara dan Inovasi RO (Riverse Osmosis).
“inovasi satuan ini merupakan bentuk pengabdian satgas kepada masyarakat untuk mewujudkan perintah KASAD agar TNI hadir ditengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi,” ujar Dansatgas Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han.
Kegiatan komsos dengan seorang warga desa binaan Pos Kotis yang dilakukan Pasi Intel Satgas Letnan Satu Arh Dwi Iswantoro didapatkan Informasi bahwasanya masyarakat di Pulau magaliho kesulitan mendapatkan Air siap Komsumsi. Kemudian menyarankan kepada Dansatgas agar salah 1 alat inovasi RO (Riverse Osmosis) dipasangkan di pulau magaliho.
Setelah mendapat perintah untuk memasang RO di Pulau magaliho (08/03/23) Pasi Intel menentukan tempat untuk pemasangan Inovasi Air Minum. Selama Proses pemasangan seorang warga a.n Daud tertarik dengan RO dan membantu pengerjaan pengolahan air tersebut serta menerima dengan baik penjelasan mekanisme pemasangan pengolahan Air tersebut serta kegunaannya. Setelah mendengar penjelasan Sdr Daud tertarik untuk membantu proses pembuatan Pengolahan Air tersebut sekaligus ingin Mempelajari proses pembuatannya.
Pemasangan pengolahan Air tersebut selesai (20/03/2023) dan dapat di pergunakan oleh masyarakat kepulauan Magaliho dan menunjuk Sdr. Daud untuk merawat Inovasi ini dengan pertimbangan sudah sedikit memahami mekanisme Pengolahan Air tersebut. Pada saat masyarakat mengambil hasil Inovasi Air siap konsumsi, Pasi Intel melaksanakan Adu bako dengan masyarakat dan sosialisasi mengenai larangan menyimpan/memiliki dan menyalahgunakan Senjata api, munisi dan bahan peledak. Setelah Mendengar penjelasan Sdr. Daud menyampaikan bahwasanya dia memiliki saudara inisial RR di Desa Kepulauan Meti memiliki senjata yang didapat pada saat menyelam mencari ikan di dalam laut.
Sadar bahwa menyimpan senjata perbuatan melawan hukum pada (27/04/2023) RR Mau menyerahkan senjatanya kemudian Pasi Intel bersama dengan 3 orang anggota berangkat menuju rumah RR dan setelah tiba langsung diajak ke gudang belakang rumahnya untuk mengambil senjata tersebut. Terang Pasi Intel.
Hingga saat ini (2/05/2023) senjata yang diserahkan kepada satgas Pamrahwan Maluku Utara Yonarhanud 3/Yby sebanyak 70 pucuk dengan rincian senjata rakitan 65 pucuk terdiri dari laras panjang 47 pucuk dan laras pendek 18 pucuk. Senjata Organik 5 Pucuk, Munisi Campuran 267 Butir serta Bahan peledak 5 Buah yang terdiri dari Granat 4 Buah dan Ranjau 1 Buah. (Willy)