LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Satgas Covid-19 Bersama TNI/POLRI Perketat PPKM Mikro Gelar patroli Patuh Prokes

Sabtu, 17 Juli 2021 | 6:13 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 761

HALUT, Liputan-Malut.com – Menindaklanjuti surat Edaran Bupati Halmahera Utara tim Satgas Covid-19 bersama TNI/POLRI dan Satpol PP Halut menggelar patroli gabungan untuk melaksanakan sosialisasi serta himbauan mentaati Prokes pada Masyarakat.

Sebelum melaksanakan patroli, tim terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan bersama sebelum laksanakan patroli penerapan disiplin Prokes di Kota Tobelo. Adapun sasaran patroli yaitu warung-warung makan, Toko-toko,  swalayan, dan kios- kios.

Tergabung dalam tim patroli penerapan displin Prokes Satgas Covid – 19 yang di gelar semalam di Tobelo yakni, pihak TNI, POLRI, Satpol PP bahkan BPBD, yang dipimpin lansung oleh Kapten. Muhammad Ali Pasi Ops Kodim 1508/ Tobelo.

Dalam apel gabungan yang dilaksanakan di Halaman Gedung Rumah Adat Hibualamo , Kapten. Muhammad Ali Pasi Ops Kodim 1508/ Tobelo menyampaikan kepada tim agar dalam melaksanakan patroli perlu melakukan himbauan serta  edukasi kepada masyarakat agar tidak berkerumun serta wajib mengunakan masker.

” Kita perlu memberikan edukasi kepada warga baik yang ada di jalan,  penjual di warung- warung atau kios serta tempat keramaian sehingga mereka bisa taat prokes ,”  ungkapnya.

dia menambahkan bahwa untuk daerah kota Tobelo kesadaran masyarakat hampir 90 persen menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah , serta minat masyarakat untuk vaksin sudah banyak.

” ini merupakan hal positif , dan perlu di edukasi terus agar masyarakat lebih sadar akan kesehatan dan prokes,” katanya.

Kegiatan patroli gabungan dalam rangka pendispilinan, penegakan kepada warga masyarakat serta badan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Halmahera Utara Nomor : 443.1/459 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, masih terdapat sebagaian masyarakat serta badan Usaha yang tidak mengikuti surat edaran Pemerintah. (WP)

Berita Lainnya