TOBELO, Liputan-Malut.com – Tersangaka dan Barang Bukti (Babuk) kasus narkotika resmi diserahkan Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, pada Kamis ( 17/09/2020).
Kapolres Halut melalui Kasubag Humas, Iptu. Mansur Basing mengatakan, penyerahan tiga tersangka dan Barang Bukti (tahap II) perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika tersebut berdasarkan berkas perkara nomor : BP / 08 / VIII / 2020 / Resnarkoba tertanggal 05 Agustus 2020 dengan tersangka atas MN aliad Mirna. Dan berkas perkara nomor : BP / 09 / VIII / 2020 / Resnarkoba tgl 05 Agustus 2020 dengan tersangka EP alias Erwib dan FP alias Ebi.
“Ketiga tersangka tindak pidana Narkotika yang diserahkan
diterima langsung JPU Iskandar Myda Harahap, SH.,” jelasnya, Kamis (17/09/2020).
Diketahui, sebelumnya ketiga tersangka yakni MN alias Mirna, EP alias Erwin, dan Ebi, dibekuk polisi pada Selasa (16/06/2020) di tempat yang berbeda.
Sebelumnya berdasarkan dengan Sat Resnarkoba Polres Halut nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut dan nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut tertanggal 16 Juni 2020, dimana pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di jalan Monyet desa Gosoma kecamatan Tobelo dengan pelaku Mirna bersama barang bukti (babuk) shabu seberat bruto 0,18 gram. Sementara Erwin diamankan di sekitar Spa Mutiara berlokasi di desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah dengan shabu seberat bruto 0,53 gram. Selanjutnya, dari hasil interogasi Erwin mengaku memesan barang bersama-sama dengan temannya EBI dengan alamat Kampung Cina desa Gamsungi dan dari hasil penangkapan tim menemukan HP milik Ebi yang digunakan untuk memesan shabu tersebut beserta bukti transfer dan panggilan telepon. (Willy Parton)