HALUT, Liputan-Malut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara terpilih periode 2025-2030 pada rapat pleno terbuka.
Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima hasil sengketa Pilkada serentak 2024 pasangan calon nomor urut 1 Muchlis Tapi tapi dan Tonny Laos.
Ketua KPU Halut Abdul Jalil Jurumudi menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada Halut setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan dan mengeluarkan putusan final.
“Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah,” Kata Djalil di Marahai Hotel Kamis (27/2)
Dalam rapat pleno ini, KPU resmi menetapkan Pieth Hein- Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 dengan total perolehan suara sebanyak 37.775 suara.
Pasca penetapan ini, KPU menyerahkan berita acara dan salinan keputusan kepada Pasangan Calon Terpilih untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gelaran Rapat Pleno Terbuka mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta TNI guna memastikan kelancaran jalannya pleno.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, masyarakat Halut diharapkan dapat bersatu kembali untuk mendukung pembangunan daerah ke depan.
Sekadar diketahui rapat pleno tersebut dihadiri Bupati Halut Frans Manery, Sekertaris Daerah E.J Papilaya, Tim monitoring KPU Prov. Malut, Komisioner Bawaslu, Forkopimda, serta Partai Pengusung pasangan calon. (Willy)