HALUT, Liputan-Malut.com – Setelah melalui proses penghitungan suara selama dua hari, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), resmi menetapkan hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan di Greend land Hotel Tobelo, pada Rabu (04/12/2024) malam.
Kegiatan ini sendiri dihadiri seluruh anggota komisioner KPU Halut, Bawaslu Halut serta saksi parpol yang mengikuti langsung proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Halmahera Utara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024..
Dimana dalam penetapan pleno itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 04 Dr. Piet Hein Babua dan Dr. Kasman Hi. Ahmad meraih suara terbanyak yakni 37.775 suara, Paslon Muchlis Tapi Tapi dan Toni Laos harus puas berada di posisi Kedua dengan meraih 24.802 suara, paslon Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah dengan Raihan 22.684 suara, dan Paslon Matheus Stefi Pasimanjeku dan Dr. Abdul Aziz Hakim berada di posisi Keempat dengan Raihan 19.188 suara. Dari penetapan itu, ditetapkan jumlah suara sah sebanyak 104.449,dan jumlah suara tidak sah sebanyak 2.392 jika di totalkan antara jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 106.841.
Dalam penetapan yang dilakukan sekitar pukul 00.55 Wit tersebut, Ketua KPU Halut Jalil Djurumudi mengatakan bahwa dalam proses rekapitulasi yang dilakukan dalam dua jenis pemilihan sekaligus baik itu gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara telah selesai dilakukan.
“Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara sudah sekaligus diterbitkan surat keputusan KPU Halmahera Utara Nomor:388,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa dari seluruh rangkaian rekapitulasi perolehan suara sudah selesai dengan hadirnya surat keputusan itu. Selanjutnya untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil gubernur rekapitulasi akan berjenjang dan dilanjutkan ditingkat provinsi. (Willy)