LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

PT NHM Kelola Lingkungan dengan Tanggung Jawab Tinggi dan Terukur

Rabu, 5 Januari 2022 | 7:46 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 580
Lingkungan yang sudah di kelola PT NHM (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) menegaskan bahwa perusahaan TIDAK PERNAH menggunakan MERKURI dalam pengolahan “ore” atau bebatuan di pabrik pengolahannya di tambang emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Menurut siaran pers Departemen Komunikasi PT NHM, Rabu (05/01/2022) mengatakan bahwa PT. NHM menggunakan sianida dalam proses pengolahan di pabrik pengolahannya dan penggunaan sianida itu dilakukan dengan memegang sertifikat Badan Internasional Manajemen Sianida/ International Cyanide Management Code yang diberikan kepada PT. NHM dan diperbaharui setiap dua tahun sekali oleh badan tersebut.

Siaran pers itu mengutip Manajer Departemen Lingkungan PT NHM, Bowo Budileksono yang meraih gelar PhD/ S3 bidang Environmental Management and Applied Science dari Ryerson University Kanada bahwa Manajemen Lingkungan selalu menjadi salah satu aktivitas yang dilaporkan setiap tahunnya dalam Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerals Republik Indonesia. Dengan RKAB tersebut Departemen Lingkungan PT. NHM melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di setiap aktivitas tambang emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

“Kami juga secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak-dampak yang mungkin terjadi akibat aktivitas penambangan yang kami lakukan. Dan semua itu tercatat, terukur dan dievaluasi dengan sangat detil,” kata Bowo.

Pemantauan lingkungan secara rutin dan berkala dilakukan sesuai dengan izin Lingkungan (Amdal), baik untuk uji baku mutu air sungai, air laut, jaringan ikan, mikro & makro benthos, lumpur sedimen, dan uji free Cyanide.

Setiap semester PT. NHM selalu melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, baik secara manual maupun sistim online.

“Jadi tidak benar kalau PT. NHM dikatakan menggunakan merkuri dalam aktivitasnya,” kata Bowo.

Begitu juga dengan aktivitas Tambang Rakyat Gosowong. Aktivitas oleh masyarakat lingkar tambang yang telah diakui oleh PT. NHM dan Kementerian ESDM ini tidak melakukan proses pengolahan “ore” sendiri karena seluruh “ore” yang dihasilkan dari aktivitas tambang mereka dijual langsung kepada PTNHM dan diolah di pabrik milik PT. NHM dan hanya menggunakan sianida.

PT. NHM menyesalkan adanya pihak yang menyebarkan informasi bahwa PT. NHM menggunakan merkuri, dan PT. NHM menilai hal ini adalah pencemaran nama baik. (Willy Parton)

Berita Lainnya