HALUT, Liputan-Malut.com – Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Demokrat yakni dari Yulius Dagilaha ke Janlis Kitong segera diproses jika sudah disposisi Pj. Bupati Halut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Fredrick N. Sahetapy.
Fredrick menjelaskan setelah partai mengusulkan PAW ke DPRD dan KPU diproses dari KPU ke Bupati maka langsung ditindaklanjuti diprosesnya.
“Sebelumnya baru diberikan tembusan ke Kesbangpol dari KPU. Namun informasinya sudah diberikan DPRD ke Bupati dan kami tinggal menunggu disposisi,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/06/2021).
Ditambahkannya, dalam memproses PAW anggota DPRD dilakukan sesuai dengan uandang-undang MD3.
“Kita tunggu proses sampe lengkap. Jika sudah ada baru Kesbangpol memproses dengan mengusulkan ke Gubernur,” ucapnya.
Dikatakannya, PAW khusus Demokrat mekanismenya sudah jelas, walaupun Yulius Dagilaha tetap melayangkan gugatan, namun proses tetap jalan.
“Dalam UU MD3 jelas menyebutkannya. Artinya proses tetap jalan tinggal menunggu putusan inkra. kami akan proses dan antar ke Gubernur yang dilakukan Kesbangpol sehingga tidak tercecer. Bagi kami di Kesbangpol bukan baru pertama, tetapi pernah juga dilakukan pada PAW anggota DPRD sebelumnya. Kita tunggu semua dokumen lengkap sehingga diproses,” jelasnya. (WP)