TOBELO Liputan-Malut.com – Polres Halut, Kamis (07/01/2021), kembali merilis pengungkapan kasus Narkotika yang ditangani sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2020. Rilis yang disampaikan Bagian Humas bersama Satuan Narkoba Polres Halut ini dilaksanakan bertempat di ruang amarta yang dihadiri para wartawan.
Dalam rilis yang disampaikan, Kasat Narkoba, Ipda. Triyanda Tegar, mengatakan, Satuan Resnarkoba sejak tahun 2019, telah mengungkap sebanyak 7 kasus dan tahun 2020, sebanyak 10 kasus. Sementara dari hasil pengungkapan itu, jumlah barang bukti (BB) yang diamankan polisi diantaranya shabu dengan berat 2,16 gram, tembakau gorila 31,4 gram, dan ganja 21,69 gram.
Sementara itu, pada awal tahun 2021, Satuan Resnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus dalam sehari diantaranya tersangka RS alias Eki dan WT alias Waldi yang diamankan di desa Gosoma di TKP yang berbeda. Tersangka Eky yang bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat desa Gosoma.
Eky diamankan dengan BB yakni 1 paket jecil yang diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,06 gram, 1 buah Alat hisap shabu (Bong), 1 buah korek api gas, dan 1 buah handphone merek Samsung warnah Putih.
Sementara Waldi yang bekerja sebagai sopir dengan alamat Desa Gosoma, diamankan dengan dengan babuk 1 sachet Narkotika Jenis Shabu, dengan berat bruto 0,28 gram, 1 buah Alat hisap shabu (Bong), dan 1 ( satu) buah korek api gas. (Willy Parton)