LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Praktisi Hukum Desak Polisi Selidiki Proyek Jalan Keliling Tidore Senilai Rp. 10.6 M

Senin, 25 Januari 2021 | 11:13 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 921
proyek preservasi ruas jalan keliling pulau Tidore (Foto Wb Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Paktiksi hukum Maluku Utara (Malut) soroti proyek preservasi ruas jalan keliling pulau Tidore atau Long Segment itu di kerjakan oleh PT Warga Topo Prima pada akhir 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.10,6 M sekian yang bersumber dari APBN.

“Kami berharap ini jadi titik awal bagi aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan mengingat proyek jalan ini menyangkut kemaslahatan masyarakat luas jalan,”Pratiksi hukum Malut Roslan ketika di konfirmasi,Senin (25/1/2021).

Roslan menabahkan, hal ini menjadi penting agar pihak-pihak terkait jangan menjadikan proyek tersebut asal jadi karena jika benar proyek jalan yang baru namun tidak memenuhi standar maka sudah jelas dalam pelaksanaannya tidak memenuhi spesifikasi pelaksaan yang tertuang dalam dokumen lelang.

“Menurut kami proyek jalan tersenut ada kesalahan teknis dalam pelaksanaan pembuatan proyek jalan ini sehingga jika nanti telah di lakukan penyelidikan dan penyidikan maka pihak kontraktor harus bertanggung jawab,”pungkasnya.

Sekedar di ketahui, proyek jalan
yang kerjakan oleh PT Warga Topo Prima
di kelurahan Rum hingga Rum Balibunga itu bergelombang dan terdapat sekitar 8 titik di ruas jalan telah teritambal,sehingga
oprit jembatan yang menghubungkan Kelurahan Rum dan Rum Balibunga juga tampak mengalami penurunan. (Willy Parton)

Berita Lainnya