LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polres Halut Press Conference Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Handphone

Kamis, 9 Februari 2023 | 6:31 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 450

HALUT, Liputan-Malut.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) menggelar press conference terhadap 3 orang tersangka terduga pelaku pencurian motor dan 1 orang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah hukum Polres Halut pada Kamis (09/02/2023).

Hadiri pada press conference mendampingi Kapolres Halut, AKBP, Moh. Zulfikar Iskandar., S.I.K, Wakapolres Kompol Andreas A F. S.I.K Kabag Ops AKP Johanis S Aipipidely, Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Elvin Septian Akbar.

Terduga pelaku pencurian motor dianyaranya, AT,(17) AG,(14) dan CT alias Arki (16). Sementara seorang terduga pelaku aniaya pencurian handphone berinisial TM 24 tahun. press conference sendiri berlangsung di Mapolres Halut pukul 11:00 WIT. Kamis, 9 Februari 2023.

Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam keterangan prees conference mengatakan, setelah mengetahui dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat sejak Juni 2022 sampai Januari 2023. Kemudian, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut.

“Nah disitu, Kasat Reskrim memerintahkan anggota Resmob Canga dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku anak, masing-masing AT,(17) AG,(14) dan CT alias Arki 16 tahun, pada tanggal 6 Januari 2023 kemarin, pelaku dan BB (Barang Bukti) sudah di rutan Polres Halut,” jelasnya.

Dikatakannya, satu terduga pelaku berinisial CT alias Arki telah dilakukan diversi dan telah dilimpahkan ke Kejaksan Negeri, ia telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subsidier Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian, pelaku anak berinisial AT alias Ian telah terbukti melakukan tindak Pidana pencurian denga Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Subsidier Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana. Selanjutnya, pelaku anak berinisal AL juga telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian denga Pasal 363 ayat (1) ke-5 Subsidier Pasal 362 KUHPidana.

“Barang bukti yang berhasil diamankan  dari ketiga pelaku antara lain, 6 (enam) motor jenis Yamaha merek MIO M3 1 (satu) motor jenis Honda merek Beat dan
1 (satu) motor jenis Yamaha merek Soul, yang diamankan di beberapa TKP dan jenis motor yang berhasil di curi oleh ketiga pelaku anak tersebut yaitu pertama Desa WKO pasar baru, Desa WKO 2, Desa Tanjung Niara, Desa Gamsungi 3 unit spm dan Desa Gosoma,” ujar Zulfikar.

Kapolres juga menjelaskan,modus operandi para pelaku ini dikarenakan orang tua dari mereka pernah mengalami kehilangan motor, dari hal itu, para pelaku ingin membalas perbuatan dengan mencuri motor milik masyarakat
dan di gunakan untuk bersenang-senang.

“Saya selaku kepala satuan wilayah Polres Halut menghimbau kepada seluruh masyarakat, stakeholder tokoh masyarakat,tokoh pemuda di Halut agar selalu mengamankan sefti saat memarkir kendaraan, kita harus jaga kendaraan roda dua dan roda empat kita,” himbaunya.

“langkah-langkah kamtibmas, kedepan akan terus kami lakukan dengan cara pada jam-jam rawan anggota akan berkeliling di tempat rawan memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat saat memasuki malam hari tutup dan periksa gembok (kunci) pagar ataupun kendaraan, itu akan tetap kami lalukan di jam-jam rawan,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Elvin Septian Akbar bahwa, salah satu anak sudah dilakukan pelimpahan berkas atau tahap dua ke Kejaksaan, sebelumnya telah dilakukan diversi di Polres namun gagal ketika tahap dua dan langsung dilakukan diversi ulang di Kejaksaan, untuk dua orang pelaku anak pun sudah dilakukan diversi di (Polres) namun hasilnya gagal juga, pelaku, CT dan AT itu untuk laporan polisi itu nomor 51 sedangkan untuk AG laporan polisi nomor 52, untuk CT dan AT, diamankan pada tanggal 1 Februari 2023.

Ia menuturkan kronologis singkat curanmor, dimana motor hasil curian CT dan AT itu nampak dan dilihat oleh korban sehingga korban mengikuti para terduga pelaku sampai di bengkel dang secara langsung mengamankan motor dan kedua pelaku anak tersebut. Atas dasar itu, korban melaporkan ke Polres Halut di bantu oleh unit Resmob Canga untuk melakukan pengembangan.

“Untuk pasal yang disalahkan ketiga pelaku pasal 363 ayat (1) subsidier 362 KUHP dan junto pasal 55 TKP nya di Desa WKO pasar baru 1, Desa WKO 2 TKP Tanjung Niara 1 TKP Desa Gamsungi 3 TKP dan Gosoma 1 TKP,” sebut Elvin.

Dijelaskannya, ketujuh unit motor tersebut, merek dan jenis yang berbedah-beda hasil dari pada kedua pelaku CT dan AT selain dari itu, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka aniaya dan pencurian berinisial TM alias Fandi, (24) sebetulnya, untuk laporan polisi ada di bulan Juni tahun 2022 kemarin, setelah unit Resmob melakukan pengembangan dan lidik barulah terduga pelaku tersebut di amankan pada tanggal 7 Februari 2023 dengan dasar laporan polisi terkait dengan tindak pidana aniaya, namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada ada TKP yang memang TM melakukan pencurian.

“Sehingga kami amankan sedikitnya 7 buah handphone dengan jenis dan merek yang berbedah-beda antara lain 1 buah handphone Iphone 6, 1 buah handphone Realme, 2 buah handphone Vivo dan 3 buah handphone merek Samsung,” terangnya.

“TKP nya di Desa Gamsungi 4 TKP dan Desa Gosoma 3 TKP, modus operandi adalah untuk kebutuhan sehari-hari dan tindakan yang sudah kami lakukan pengembangan mengamankan pelaku dan baeang bukti, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” sambungnya.

Mengutip penyampaian Kapolres, dirinya menyampaikan, agar senantiasa menjaga harta atau barang milik pribadi, dan jika ada informasi, masyarakat segera melaporkaj ke Polres Halut karena untuk sementara pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terkait dengan pencurian handphone yang dilakukan oleh pelaku. Untuk ketiga pelaku anak CT dan AT melakukan pencurian bersama-sama pasal yang disangkakan pun diterapkan pasal 55 karena ada turut serta, selain itupun polisi masih mengembangkan terkait dengan barang bukti dan TKP yang dilakukan terduga pelaku itu.

“Kita sudah berkoordinasi pihak bengkel dan konter Hp pun apabila motor atau Hp yang mencurigakan tolong diinformasikan ke kami untuk 480 atau penada itu masih proses pengembangan, ada salah satau terduga pelaku anak inisial CT dia berasal dari Pulau Morotai, dia datang kesini tujuan kerja, namun karena kebutuhan sehari-hari tidak terpenuhi maka dia terpaksa melakukan tindakan tersebu.” pungkasnya. (Willy)

Berita Lainnya