HALUT, Liputan-Malut.com – Kepolisian Resor Halmahera Utara telah menggelar press conference pengungkapan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Samuda Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara pada Kamis 10 Agustus 2023.
Kegiatan press conference tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.sos, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II Pidum Ipda Andi Muh.Ihsanul Amal S.Tr.K, serta sejumlah Awak Media dari PWI, AWPI dan IWO.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan penyidik akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud.
“pada tanggal 7 Oktober 2023 Tim Sat Reskrim Polres Halut mengamankan Pelaku berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans merek hugo dengan bercak darah milik korban sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian,” jelasnya, Rabu (18/10/2023).
Lanjut dikatakannya, pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit korban Josten Rasai (21) yang saat itu berada di Desa Samuda hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari isteri nya, namun setiba di Desa Bale tepatnya di rumah Neta, korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor ke arah selatan dan mampir di depan kios Hi Joba.
“Didepan kios Hi Joba korban melihat ada beberapa temannya juga berada disitu kurang lebih lima orang yang sedang duduk. Kemudian kurang lebih 30 menit korban dan teman-temannya melihat sebuah sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke Utara saling berboncengan dan yg di bonceng memegang sebilah parang dan sepeda motor tersebut langsung melaju ke arah utara Desa Samuda,” ungkap Kapolres.
Saat itu juga, Lanjut Kapolres mengatakan, korban mengajak rekan-rekannya untuk pergi bermain domino di desa Samuda, bersamaan empat rekan korban pergi meninggalkan korban, sekitar 15 menit korban dan satu temannya melihat sepeda motor yang berboncengan sambil membawah sebilah parang tersebut kembali dari arah utara ke selatan.
“Karena arah sepeda motor tersebut menuju ke arah korban maka Stenly yang merupakan teman korban mengajak korban Lari karena motor yang tadi yang membawa parang sudah mendekat, Saat itu juga rekan korban stenly langsung melarikan diri,” tuturnya.
Korban yang saat itu tinggal sendirian langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motornya yang terpakir di depan rmh, yabg jarak dari kios kurang lebih 10 meter, saat korban hendak menghidupkan motor tiba-tiba pengendara sepeda motor yang membawa parang tersebut langsung turun dari sepeda motor dan menanyakan kepada korban, Kamu orang Mana” dan di jawab oleh korban saya orang Samuda saat itu juga pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban.
“Untuk pelaku NM alias Nabil (18) disangkakan psl 351 ayat (2) jo psl 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dgn ancaman 5 tahun penjara, sementara untuk motif melakukan penganiayaan masih perlu pendalaman lebih lanjut,” Ujarnya. (Willy)