HALSEL, Liputan-Malut.com – Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara kembali mendesak Polda Maluku Utara melalui Propam dan Ditkrimum agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum penyidik insial ZL dan menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Abukarim Latara, Senin (25/03/2024) kemarin.
Oknum penyidik insial ZL dan Abukarim diduga kuat terlibat dalam dugaan penukaran barang bukti sebanyak 1.969 karung tanah ampas yang mengandung emas dimana pada saat itu penangkapan yang di lakukan Polairud Polda Maluku Utara terhadap 2 tersangka kasus pertambangan pada Bulan Juni 2023 lalu
Kordinator Lapangan Azis Abubakar dalam orasinya meminta Kapolda Maluku Utara agar memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas dan beri sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum penyidik Ditreskrimsus sebagaimana yang telah di beritakan media online dan laporan tersangka terkait dugaan penukaran dan penggelapan barang bukti.
Maskur Hi. Latif salah satu orator, dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan perbuatan ZL dan Abukarim Latara merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus di tindak tegas
Mantan Ketua GMNI Maluku Utara itu mengatakan, Untuk menjaga nama dan almamater Polri maka Polda Maluku Utara harus menunjukan bahwa kita semua sama di mata hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan barang bukti yang di duga kuat di lakukan oleh oknum penyidik Insial ZL dan Abukarim Latara,” ucap Maskur
Dari pantawan media ini, masa aksi menggunakan satu unit Pick Up di lengkapi saon sistem sekira pukul 13.30 wit Senin 25 Maret 2024, tiba di Mapolda Maluku Utara kemudian menyampaikan tuntutannya dan membubarkan diri dengan tertib. (Jul)