HALUT, Liputan-Malut.com – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar sidang perdana kasus pidana pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut tahun 2020 yaitu pengerusakan Plano di Desa Supu kecamatan Loloda Utara dengan terdakwa Jamaluddin Palaruy alias Udin, yang dipimpin hakim ketua Sugeng Harsoyo di dampingi hakim anggota Hendra Wahyudin dan Mohammad Salim Hafid, Sementara Jaksa Penuntut yaitu Kejari Halut Agus Wirawan serta didampingi dua anggota, pada Senin (21/06/2021) Pkl 14.40 Wit.
Sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut. Usai membacakan dakwaan, majelis hakim pun langsung melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadiri jaksa penuntut sebanyak 3 orang, yakni Ikhwan Tujang (Anggota PPK Lolut) dan Deflin Andalangi (Anggota panwascam Lolut) serta saksi Testus Bolaha (Anggota PAM TPS Supu dari polres Halut)
Saksi Deflin anggota Panwascam Lolut menyampaikan, sebelum terjadi insiden perobekan, sempat terjadi keberatan yang disampaikan terdakwa seputar pelaksanaan PSU seperti keberatan soal saksi dari palson FM-Mantap dan masih adanya PPK di dalam ruangan pencoblosan PSU hingga akhir terjadi keributan kemudian berujung pada perobekan kertas plano.
“terdakwa sebenarnya hanya saksi mandat dari Paslon nomor urut 02 JOS, yang tugasnya mengawal proses pelaksanaan penghitungan, pada kejadian tersebut Saya secara langsung tidak melihat terdakwa yang merobek kertas plano, saya hanya melihat kericuhan dan sudah terlihat kertas dalam keadaan robek,” jelasnya.
Sementara Saksi Ikhwan anggota PPK Lolut menyampaikan, Saat kejadian Ia memang ada di dalam akan tetapi saya tidak melihat siapa yang merobek karena sedang melindungi kotak suara. Namun hanya melihat terdakwa memegang kertas plano yang sudah sobek.
“Setelah kejadian itu pelaksanaan penghitungan suara PSU tidak dapat dilanjutkan dan setelah berkoordinasi dengan panwascam dan Bawaslu Halut akhirnya direkomendasikan untuk takeover ke kabupaten atau KPU Halut,” ucap Ikhwan didepan Hakim.
Selain itu, Saksi Testus megatakan, Dia melihat kertas plano sudah di luar ruangan PTS dalam kondisi tergulung dan sobek, tapi tidak tau siapa yang menaruh diluar.
“Awalnya saya mendengar suara keributan di arena TPS 1 Desa Supu kemudian mendekati lokasi keributan untuk melerai,” katanya.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, hakim pun menunda sidang tersebut dan menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa (21/06/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (WP)