HALUT, Liputan-Malut.com – Seorang pria berinisial FMY (27) asal Kabupaten Halmahera Timur ditemukan meninggal dunia didalam kamar hotel setelah melakukan hubungan badan dengan seorang wanita yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam, Rabu (03/05/2023).
FMY sebelumnya berpesta miras di salah satu tempat hiburan malam di dusun TPI desa Wosia, setelah selesai dari tempat hiburan malam korban bersama ladies one night stand (kencan semalam) ke kamar hotel Juliana di Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan Having sex sebelum ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 06.30 Wit.
Menurut Kapolres Halut,
Kasi Humas Polres Halut, Iptu. Kolombus Goduru menyebutkan bahwa berdasarkan kronologis kejadian yang diketahui langsung dari sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dimana saat kejadian, korban bersama teman perempuannya berada satu kamar di hotel.
Salah satu saksi misalnya, sebut saja Karsono menyebutkan bajwa saksi dari sofifi menuju ke Tobelo menunggu korban dari Wayamli di desa dodinga sekitar jam 1 siang. Setelah itu korban bersama saksi 1 menuju ke tobelo menggunakan mobil korban. Selanjutnya, setelah sampai di Tobelo, korban menelpon saksi 2 untuk bertemu di alun-alun kantor bupati. Kemudian korban bersama saksi 1 dan saksi 2 mencari tempat menginap yang bertempat di hotel Juliana. Korban bersama saksi 1 dan saksi 2 ke rumah makan Podomoro. Setelah makan, korban bersama saksi 1 dan 2 ke rumah saksi 2.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wit, korban bersama saksi-saksi balik ke hotel untuk mandi. Saat itu, korban mengajak untuk diantarkan ke tempat hiburan malam. Selanjutnya korban bersama saksi-saksi masuk ke cafe number one sekitar pukul 22.00 wit. Kemudian pada pukul 03.00 wit, korban bersama saksi 1, 2, dan 3 menuju ke hotel namun saksi 1 menunggu di depan indomart samping hotel marahai, saksi 2 mengantarkan korban bersama saksi 3 di kamar hotel dan korban menitipkan uang kepada saksi 2 untuk membeli makanan.
Tak lama kemudian saksi 2 menjemput saksi 1 lalu pergi membeli makanan, kemudian di antar ke hotel Juliana, setelah itu saksi 2 dan saksi 1 lanjut mengartar makanan di rumah saksi 2 di desa tobe sekaligus mengajak saksi 1 jalan-jalan. Begitupun pada pukul 05.20 wit, saksi 1 bersama saksi 2 kembali ke hotel juliana tempat korban dan saksi 1 menginap. Setelah itu saksi 1 mengetuk pintu kamar hotel untuk membangunkan korban dan saksi 3. Setelah itu saksi 3 membuka pintu kamar hotel dan langsung membangunkan korban namun tubuh korban sudah dalam kondisi dingin dan kaku. “Saat kejadian saksi 1 lalu menyuruh saksi 3 pulang dan menelpon saksi 2 bahwa korban sudah meninggal. Kemudian saksi 1 mengubungi pihak hotel (juliana) dan bersama dengan saksi 2 menuju ke RSUD Tobelo untuk memastikan kondisi korban,” jelas Kolombus berdasarkan keterangan saksi di TKP.
Menurut pihak kepolisian dari keterangan sejumlah saksi, korban diduga meninggal karena ada sakit bawaan yang dideritanya ( jantung ). (Willy)