HALUT, Liputan-Malut.com – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun tahun 2021 Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berlangsung dengan hikmad. Bahkan kehangatan HUT kali ini memberikan kebahagiaan bagi para narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tobelo.
Kepala Seksi Binadik Muhlis Marsaoly menyebutkan bahwa sebanyak 101 narapidana mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) di HUT RI ke-76 tahun. Dimana dari total narapidana tersebut, salah satunya narapidana perempuan dengan kasus perlindungan anak.
“Para narapidana yang mendapat remisi merupakan pengurangan masa tahanan dan ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” jelasnya, Rabu (17/08/2021).
Dia menjelaskan remisi merupakan reward bagi narapidana, dimana hal ini dilakukan sesuai ketentuan ataupun syarat yang berpatokan dengan Kepres nomor 174 tahun 1999 dan Permen nomor 21 tahun 2003.
“Jika sudah memenuhi syarat dan mengikuti masa hukuman lebih dari 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik maka dari pihak Lapas dapat mengusulkan remisi,” terangnya.
Muhlis berharap dengan pengurangan masa hukuman tersebut, para tahanan dapat berkelakuan baik dan kemudian ketika kembali ke masyarakat dapat menunjukan sikap bahwa mereka telah berubah.
“Pada saat mereka melakukan pelanggaran disiplin yang berat, maka hak-hak termasuk bebas bersyarat di waktu akan datang dicabut,” tutupnya. (WP)