TOBELO, Liputan-Malut.com – Penyuntikan vaksin covid-19 tahap II melenceng dari jadwal yang sudah di tetapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sangat di sesalkan Komanda Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra.
Dandim mengatakan dalam vaksi perdana yang dilaksanakan pada 4 Februari lalu, harusnya sesuai jadwal dilaksanakan setelah dua minggu kemudian atau tepatnya pada 18 Februari 2021.
“Saya diantarkan surat yang isinya pelaksanaan vaksin dilaksanakan pada Jumat (19/02/2021). Saya tidak menerima ini, kita harus patuh pada tahapan dan jadwal vaksin yang telah ditetapkan. Vaksin ini harus mengikuti tahapannya dan jangan lewat waktunya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/02/2021).
Dandim menambahkan, seluruh anggaran telah tersedia dalam pelaksanaan vaksin ini, maka instansi yang melaksanakannya tetap mengikuti.
“Secara pribadi tentunya akan ada yang menolak ikut vaksin ini. Namun sebagai Dandim saya tetap ikut dan patuh pada pelaksnaan vaksin yang telah ditetapkan pusat,” ungkapnya.
Diketahui, hal yang ditegaskan Dandim, pihak Dinkes langsung bergegas menyiapkan tenaga kesehatan dan kemudian mengubah tahapan vaksin yang dilaksanakan pada Kamis (18/02/2021). (Willy Parton)