TOBELO, Liputan-Malut.com – Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada 09 Desember mendatang, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikuti standar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Komisioner KPU Halut Asmawati Marsaoly menjelaskan, bahwa seluruh penyelenggara bakal pakai APD dalam pelaksanaan Pilbup tahun ini. Selain itu, tahapan pencoblosan juga akan menggunakan standar protokol covid19.
“Menyusul adanya Peraturan KPU terbaru tentang pelaksanaan pemilu, maka seluruh kegiatan Pilbup harus ikut protokol kesehatan dengan menggunakan APD,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/06/2020).
Dikatakannya, namun meski demikian penggunaan standar kesehatan ini akan terealisasi apabila petunjuk teknis sudah disahkan. “Untuk hal ini kami sementara menunggu Juknis KPU pusat,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Asmawati, penggunaan APD sendiri tidak hanya untuk penyelengara di tingkat atas, namun juga berlaku kepada seluruh penyelenggara mulai dari PPK hingga PPS.
“Penyelenggara di tingkat bawah pun harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam tahapan penyelenggaraan Pilbup nanti,” tutupnya. (Willy Parton)