TOBELO, Liputan-Malut.com – Peraturan Bupati (Perbup) terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat tidak mampu yang kena dampak Covid-19, sementara disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala DPMD Halut, Wenas Rompis, kepada sejumlah wartawan, Senin (11/05/2020) mengatakan, untuk penyaluran BLT di Halut belum dilakukan, karena penyaluran BLT harus dilakukan berdasarkan dengan Perbup. “Untuk penyaluran BLT di Halut, belum dilakukan. Pasalnya, Perbup baru selesai,” jelasnya
Wenas sendiri belum menjelaskan lebih rinci terkait dengan kriteria penerima BLT nantinya yang akan disalurkan kepada masyarakat berdasarkan Perbub. “kriteria penyaluran nanti menunggu keluarnya Perbup, yang sementara dibproses,” ucapnya.
Sementara di tempat yang berbeda, Kades Gamsungi Albert Belian Ali mengatakan, bahwa penyaluran BLT tinggal menunggu Perbup karena bagaimana sistim penyalurannya ada di Perbup, dan saat di konfermasi ke DPMD, bahwa perbup sudah selesai dan sementara menunggu Bupati Halut menandatangani.
“menurut inforamsi yang diterima dari DPMD via grup Kades di WhatsApp yang kami terima, Perbup sudah selesai di buat dan sekarang ini sisa menunggu bupati tanda tangan, dan Desa Gamsungi sudah sangat siap,” kata Albert disela-sela pembagian sembako di Kantor Desa Gamsungi, Senin (11/05/2020) sore.
Diketahui, sebelumnya sejumlah masyarakat di kecamatan Malifut juga mempertanyakan terkait dengan penyaluran BLT sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat. (Willy Parton)