HALUT, Liputan-Malut.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah menginstruksikan bagi masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk ikut vaksinasi. Hal tersebut dilakukan merujuk pada anjuran pemerintah pusat dan daerah yang mewajibkan seluruh penerima Bansos telah divaksinasi.
Kepala Dinsos Halut Hedyani N. Hoata mengatakan bahwa sesuai dengan data yang dikantongi pihaknya menyebutkan bahwa masyarakat penerima Bansos telah divaksinasi mencapai 90 persen, sementara sisanya belum ikut vaksinasi karena terganggu dengan vaktor kesehatan.
“Sudan 90 persen penerima bansos sudah di vaksin. Ada penerima yang belum divaksina karena faktor kesehatan dan belum dapat divaksin. Meskipun demikian seluruhnya diwajibkan untuk telah divaksin,” jelasnya kepada sejumlah wartartawan di kantor bupati, Rabu (26/01/2022).
Ditambahkannya, bahwa selain vaksinasi diwajibkan bagi penerima Bansos, hal yang sama juga diberlakukan dikala program BPBJ daerah direaktivasi nantinya.
“Yang jelas penerima bansos wajib vaksin, begitu juga pelayanan BPBS yang sementara dinonaktifkan jika direaktivasi kembali harus juga wajib vaksin,” terangnya. (Willy)