TOBELO, Liputan-Malut.com – Bantuan speed boat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (KDPDT) untuk kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) hingga saat ini tak kunjung diberikan. Padahal speed boat yang dinamai “Ngoramabeno” tersebut sudah ada sejak tahun 2013 namun di tahan sebelumnya oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halut
Saat Itu Bappeda Halut beralasan bodi dan mesin speed boad tak sesuai dengan kondisi perairan di Lokep. Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pendecta) Provinsi Maluku Utara (Malut) Hendra Kasim. “Speed boat tersebut harusnya sudah dinikmati masyarakat di Lokep ketika tiba di Halut sejak 2013 lalu,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (31/05/2020).
Dijelaskannya, kasus speed boat ini harusnya sudah mendapat sorotan dari kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, speed boat tak kunjung diberikan hingga saat ini. “Perlu ada perhatian dari penyidik baik polisi dan jaksa sehingga dapat melakukan penyelidikan. Apalagi hingga saat ini speed boat tersebut tak kunjung diberikan, kepada masyarakat Lokep” jelasnya.
Menurut Hendra, dalam kasus ini, masyarakat Lokep yang seharusnya menikmati justru sebaliknya tak pernah mendapat bantuan tersebut. Jikalau menjadi alasan dilakukan perubahan bodi speed boat maka sudah dilakukan saat itu dan langsung diserahkan.
“Kasus ini dapat dilakukan penyelidikan oleh penyidik polisi dan jaksa tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat. Pasalnya, speed boat yang dianggarkan lewat APBN ini sudah seharusnya berada di tangan masyarakat,” jelas Hendra Kasim yang juga merupakan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malut (UMMU) ini.
Diketahui sebelumnya, mantan Camat Lokep, Rizal Hamanur pernah mempertanyakan terkait keberadan speed boat tersebut yang tak kunjung diberikan. Padahal, proposal permintaan bantuan tersebut sudah diberikan dan kemudian speed tersebut sudah didatangkan tahun 2013 lalu.
Dijelaskannya, mantan Kepala Bappeda tahun 2013 lalu Deky Tawaris telah menahan speed boat tersebut dengan alasan tidak sesuai kondisi perairan Lokep sehingga perlu direhap bodi dan mesin sehingga dapat dipakai.
“Speed boat ini kami yang meminta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam membantu rute antar pulau dan harusnya langsung dberikan kepada masyarakat di Lokep. Namun keberadaan speed boat tersebut, kami sudah tidak mengetahuinya. Padahal, mantan Bupati sebelumnya sudah memerintahkan untuk diberikan,” jelas Risal.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda Deky Tawaris juga sebelumnya sempat mengklarifikasi terkait dengan keberadaan speed boat Ngoramabeno. Dirinya menyebutkan bahwa pihak KPDT sudah pernah turun ke Halut dan mengkroscek kondisi bodi dan perairan Lokep. Apalagi bodi dan mesin dengan kapasitas besar justru yang merupakan bantuan pusat ini akan membuat masyarakat kesulitan dalam operasionalnya.
“Pihak kementerian waktu itu sudah turun. Speed boat tersebut ditahan dengan maksud sepakat untuk direhap, namun tidak sempat direhap. Speed boat tersebut sementara berada di pelabuhan speedboat Dufa-Dufa di desa Gamsungi,” jelas Deky.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda, Minggu (31/05/2020) menjelaskan, bahwa kasus apa saja meski sejak tahun 2013 lalu, dapat diproses untuk dilakukan penyelidikan. Disamping itu, lanjut Kasat, untuk lebih menguatkan dalam penanganan kasus seperti bantuan speed boat namun tak kunjung diberikan kepada yang berhak menerimanya, maka masyarakat dapat melaporkan ke polisi dan kejaksaan. “Dapat dilakukan penyelidikan meski kasusnya sudah lama,” jelasnya. (Red)