LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemkab Dan DPRD Halut Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021

Selasa, 14 September 2021 | 6:22 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 749
Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Halmahera Utara menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2021 .

Penandatangan tersebut langsung dilakukan Wakil Bupati Halut, Muchlis TapiTapi S.Ag dan Wakil Ketua DPRD Willem M. Manery, SH.MH didampingi Wakil Ketua Inggrid Paparang, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD pada gelar persidangan paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS , bertempat di gedung Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).

Wakil Ketua DPRD Willem M. Manery, SH.MH saat memimpin paripurna tersebut mengatakan melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga akhirnya Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021 disepakati Untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan Kesepakatan pada hari ini.

“atas nama pimpinan DPRD patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota komisi, pimpinan OPD, banggar DPRD, dan Ketua TAPD beserta anggotanya yang telah serius untuk menyelesaikan pembahasan agenda ini,” ucapnya.

Willem menambahkan, Kedua dokumen yang telah ditandatangani bersama pada hari ini, akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021.

Olehnya itu, ini dirinya mengatakan bahwa perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, agar pengajuan pembahasan dan penetapan perubahan ABPD Tahun 2021 dapat segera dilaksanakan, karena mengingat saat ini Kita telah berada pada pertengahan Bulan September.

“Sesuai isyarat Peraturan Perundang- undangan, pengajuan Ranperda tentang Perubahaan APBD dilaksanakan pada minggu kedua Bulan September, dan pengambilian keputusan terhadap Ranperda tersebut dilaksanakan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ini perlu perlu menjadi perhatian serius Kita bersama, agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Muchlis TapiTapi S.Ag dalam sambutanya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besanya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini boleh dilakukan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021.

Wakil juga menjelaskan bahwa nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:

A. Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp. 1.166.530.531.862,99 (satu triliun, seratus enam puluh enam milyar, lima ratus tiga puluh juta, lima ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus enam puluh dua rupiah, dan Sembilan puluh Sembilan sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 19.137.193.435,99 (sembilan belas milyar, seratus tiga puluh tjuh juta, seratus sembilan puluh tiga ribu, empat ratus tiga puluh lima rupiah, dan Sembilan puluh sembilan sen), dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 120.546.483.279,00(seratus dua puluh milyar, lima ratus empat puluh enam Jula, empat ratuS delapan puluh tiga ribu, dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar, tiga ratus juta rupiah)

2. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 964.371.995.435,00 (sembilan ratus enam puluh empat milyar, tiga ratus tujuh puluh Satu juta, Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus tiga puluh linma rupiah) dan mengalami kenaikan sebesar Rp.9.361.140.287,00 (Sembilan milyar, tiga ratus enam puluh satu juta, seratus empat puluh ribu, dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).

3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 81.612.053. 148,99 (delapan puluh satu milyar, enam ratus dua belas juta, lima puluh tiga ribu, seratusS empat puluh delapan rupiah, dan Sembilan puluh sembilan sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 8.476.053.148,99 (delapan milyar, empat ratus tujuh puluh enam juta, lima puluh tiga ribu, seratus empat puluh delapan rupiah, dan Sembilan puluh sembilan sen).

Belanja Daerah Pada APBD Perubahan Tahun 2021 proyeksi target Belanja sebesar Rp.1.225.601. 183.347,50 (satu triliun, dua ratus dua puluh lima milyar, enam ratus satu jula, seratus delapan puluh tiga ribu, tiga ratus empat puluh tujuh rupiah, dan lima puluh sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 21.143.410.869,50 (dua puluh satu milyar, seratus empat puluh tiga juia, empat ratus sepuluh ribu, delapan ratus enam puluh sembilan rupiah, dan lima puluh sen).

Sehingga defisit adalah Rp.59.070.651.484,5 1,- (lima puluh sembilan milyar, tujuh puluh juta,enam ratus lima puluh satu ribu, empat ratus delapan puluh empal rupiah, dan lima puluh satu Sen.)

B. Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri dari :

1. Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp.66.487.317.984,51 (enam puluh enam milyar, empat ratus delapan puluh tujuh juta, tiga ratus tujuh belas ribu, sembilan ratus delapan puluh empat rupiah, dan lima puluh satu sen)

2. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp. 7.416.666.500,00 (tujuh milyar, empat ratus enam belas juta, enam ratus enam puluh enam ribu, lima ratus rupiah) Sehingga Sisa Lebih Anggaran 1Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00(nol rupiah). (Willy Parton)

Berita Lainnya