LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemdes Palo Malas Berkantor Tapi Tetap Terima Insentif

Sabtu, 13 Juni 2020 | 8:44 pm
Reporter: Fandi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 905
Toko Pemuda Desa Palo Ibrahim Sarif (Foto Fandi Liputan-Malut)

HALTENG, Liputan-Malut.com – Tidak berkantor kurang lebih 1 bulan, Pemerintah Desa Palo Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menjadi perhatian bagi warga Desa Palo kecamatan patani Timur. 13/06/2020

Pasalnya pemerintah Desa Palo tidak lagi berkantor mulai dari bulan mei 2019 sampei juni 2020 hal ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Palo Ibrahim Sarif saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui via messenger.

Ibrahim mengatakan, akibat hal tersebut berpengaruhi ketika kami melakukan pengurusan surat keterangan maupun lainnya. Ucapnya

“Anehnya lagi aparatur pemerinta Desa tidak berkantor malah setiap bulan terima insentif, inikan sudah bertentangan dengan UU Desa, Perangkat Desa dapat diberhentikan oleh Kades ketika yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan” katanya.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa misalnya ayat 1, Merugikan kepentingan umum ayat 3 Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya serta ayat 11 Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ungkapnya

Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. Kata ibrahim

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatan” dari perangkat desa.

Maka masyarakat berharap kepada pemerintah Daerah khususnya Bapak Bupati dan Wabub serta jajaran Dinas terkait, agar kirahnya mengevaluasi Kembali Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Palo serta BPD nya. (Fandi)

Berita Lainnya