TOBELO, Liputan-Malut.com – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi di sampaikan kepada DPRD Halut lewat rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (24/08/2020) melalui saluran Video Conference (Vicon).
Ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha dalam pidatonya mengatakan, paripurna yang dilaksanakan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengawali penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD maka perlu disampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan berpedoman pada Perda Renja RPJMD.
Lanjut Yulius, DPRD mengapresiasi Pemerintah Daerah terkait dengan KUA dan PPAS tahun 2020. “Kami berharap dokumen tersebut telah ditelaah dan dimatangkan dengan mengakomodir berbagai kepentingan belanja yang dianggap urgen dan prioritas di beberapa bulan ini di tahun 2020. Terlebih lagi untuk belanja kepentingan penanganan covid-19 yang menjadi perhatian penting,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Yulius, rancangan KUA-PPAS tahun 2020 yang telah disampaikan akan dirindaklanjuti DPRD berdasarkan dengan mekanisme yang telah diatur.
“Kami juga berharap kedua dokumen ini dapat segera di bahas mengingat saat ini kita telah berada di minggu ke 4 di bulan Agustus, serta masih banyak lagi agenda penting yang harus diselesaikan dalam masa persidangan ketiga ini,” ucapnya.
Sementara Bupati Halut, Ir Frans Manery menyampaian uraian pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun 2020 menyebutkan bahwa target pendapatan daerah yang di proyeksi pada APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp 1.069.645.599.480,24 turun dari APBD induk sebesar Rp 102.075.456.475,16.
Pendapatan daerah yang dirancang tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 176.983.651.619,74 turun dari APBD induk sebesar Rp 25.714.258.186,61 yang terdiri dari target pajak daerah sebesar Rp 41.125.021.860, target retribusi daerah sebesar Rp 6.300.000.000, target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 1.693.586.726, target Lain-Lain Pendapatan Aslu Daerah Yang Sah Rp 127.865.043.033,74. Sementara target Dana Perimbangan sebesar Rp 660.773.879.711 dan mengalami penurunan sebesar Rp 62.114.660.289 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak ditargetkan sebesar Rp 60.371.645.711, Dana Alokasi Umum (DAU) ditargetkan sebesar Rp 455.192.353.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 145.209.881.000. Sedangkan target lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 231.888.068.145,50., turun dari APBD induk sebesar Rp 14.246.538.000.
Untuk Belanja Daerah dalam APBD Perubahan tahun 2020 diproyeksi target belanja tidak langsung sebesar Rp 643.409.345.870,73., mengalami kenaikan sebesar Rp 70.600.432.000,53., sementara belanja langsung sebesar Rp 480.816.866.007,79. Selain itu, untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp 55.153.487.617,61 dan jumlah pengeluaran pembiayaan daerah APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp 3.000.000.000,00, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan mengalami defisit sebesar Rp 2.427.124.780,67. (Willy Parton)