HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) tahun anggaran 2023 yang diserahkan kepada DPRD dalam rapat paripurna pada Senin (18/07/2022).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil ketua I DPRD Halut Asrul Hi Suaibun, Wakil Bupati Halut Muchlis Tapi Tapi,S.Ag, Dandim 1508/Tobelo di Wakili Oleh Pasi Ops Kodim 1508 / Tobelo Lettu Inf Frans Komea, Kapolres Halut di Wakili Oleh Kabag Ren Polres Halut Akp Thedoris Jhon Wattimena, Sekertaris DPRD Halut Atbernemus Pasimanyeku.S.pd.M.pd., dan para anggota DPRD Halut serta pimpinan OPD.
Wakil ketua I DPRD Halut Asrul Hi Suaibu mengatakan bahwa salah satu agenda rutinitas yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah membahas Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada setiap tahun anggaran. Dimana untuk menjamin agar APBD dapat disusun dengan baik dan benar, maka dalam penyusunan anggaran, baik pendapatan dan belanja, perlu mengikuti prosedur yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Tahapan penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD. Ini merupakan mekanisme normatif yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rancangan APBD,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyeleraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Oleh karena itu, pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Halut Muchlis Tapi Tapi,S.Ag mengatakan bahwa KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme
pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana pada RKPD tahun 2023 Pemerintah Daerah mengangkat tema pembangunan yaitu “Mengselaraskan Keterbukaan Wilayah dan KUA tahun 2023 dapat memandu kita menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga mempermudah pula bagi pemerintah daerah untuk membuat dokumen RAPBD tahun 2023,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Muchlis, perlu harus diperhatikan kondisi perekonomian daerah di Halut dengan mendesain kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan investasi daerah melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dimiliki, peningkatan hasil produksi pertanian dan perkebunan perikanan dan sumber daya energi serta perdagangan dan perindustrian menjadi faktor unggulan dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, percepatan penyediaan infrastruktur asar jalan dan jembatan meningkatkan aksebilitas wilayah terisolir yang diharapkan akan semakin memperlancar arus distribusi barang dan jasa, peningkatan mutu pendidikan dasar sembilan tahun, peningkatan sumber daya manusia agar memiliki kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Diketahui, KUA-PPAS tahun anggaran 2023 akan difokuskan untuk
mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas daerah sebagaimana proyeksi diantarany Pendapatan Daerah
Target Pendapatan daerah yang diestimasi pada Tahun 2023 sebesar Rp. 1.068.619.104.963,00., dengan rincian yakni Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 96.976.183.145,00., Target Pendapatan — Transfer sebesar Rp.931.234.611.818,00., Target Lain — Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.40.408.310.000,00., Belanja Daerah pada APBD 2023, Target Belanja Daerah sebesar Rp1.097.693.462.774,00., Sehingga terdapat defisit sebesar
Rp.29.074.357.811,00. (Willy)