HALUT, Liputan-Malut.com – Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Masyarakat Galela Bersatu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Galela Maloha melaksanakan aksi di depan kantor Bupati Halmahera Utara (Halut) pada Senin (07/02/2022).
Aksi ini sendiri dikoordinir langsung Fauzi Pangandaro bersama orator dan massa lainnya baik yang menggunakan roda empat maupun roda dua dengan membawa spanduk yang bertuliskan Pemda Segera Selesaikan Masalah Tapal Batas Galela Selatan.
Dimana dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya Perintah Daerah (Pemda) Halut segera merevisi kembali peta administrasi Kecamatan Galela Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pemda Halut segera bersikap tegas dan serius dalam menghadapi permasalahan tapal batas Kecamatan Galela Selatan. Pemda Halut segera selesaikan tumpang tindih kawasan hutan lindung, dan selamatkan danau Galela
Setelah menyampaikan orasi, massa kemudian diperkenankan melakukan diskusi bersama Pemda Halut yang dilaksanakan di ruang pertemuan Diskominfo Halut yang dihadiri Ass III Drs Judihard Noya, SSI., Kepala Diskominfo Deky Tawaris, Kaban Kesbangpol Drs. F.N. Sahetapy, Kepala BPMD Wanas Rompis, Kabag Pemerintahan Jhon Anwar Kabalmay.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa aksi, Julhijra Rasae mengatakan telah diketahui bersama bahwa Kecamatan Loloda – Galela merupakan wilayah rawan konflik, dan banyak dipicu atas persoalan tapal batas, hal ini sangat mengancam masyarakat Galela.
Selain itu, penetapan batas wilayah oleh Pemda sangat merugikan masyarakat tanpa survei dan dinilai seenaknya di tetapkan dimana kecamatan Tobelo Utara berbatasan dengan Desa Bale Kecamatan Galela selatan.
“Apakah Hal ini mungkin dipengaruhi oleh karena adanya potensi energi panas bumi yang akan di bangun. Ada kekurangan terkait problem saat ini, masalah tapal batas ini terkahir tahun 2019. Selain itu, masalah tapal batas sudah 9 tahun tak terselesaikan sehingga investor juga merujuk memalui tata ruang dimaksud sehingga Pemda segera memanggil para Kades dan Camat di Kecamatan Galela Selatan dikarenakan tidak ada respon yang baik,” jelasnya.
Begitupun Fauzi Pangndro juga mengatakan bahwa logika hanya ada pada Permendagri dimana
Pemda tidak menyentil Permendari 45. Pemda jangan pemikiran hanya fokus pada perusahan, bahkan bilaperlu perusahan di Galela dihentikan sampai ada batas wilayah/Desa.
“Kami selalu mengemis di Pemda, tugas kami menyampaikan fenomena dan keresahan masyarakat di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Drs Jhon A. Kabalmay menjelaskan, bahwa dalam rapat terakhir batas Kecamatan hingga saat ini belum ada. Bahka kalaupun ada yang mengatakan hal tersebut tidak ada dasarnya karena proses pembuatan batas kecamatan merujuk pada batas desa selanjutnya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
“Bahwa batas desa belum ada, yang ada hanyalah batas pemukiman dan ini butuh kerja serius. Jadi pemetaan Kecamatan harus diawali dengan batas desa dahulu. Saya telah berkoordinasi dengan Kepala BPMD untuk para kades alokasikan tentang penetapan batas desa. Bahkan hal ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Biro SDM Provinsi Malut, namun hingga saat ini belum ada informasi selanjutnya,” jelasnya.
Setelah melakukan diskusi pertemuan itu kemudian menyepakati bahwa aspirasi yang disampaikan LSM Galela Maloha akan disampaikan ke Sekda. Selain itu, dalam waktu dekat akan diberikan informasi sebagai bentuk tindaklanjut terkait hal ini. Dimana pada pertemuan selanjutnya akan melibatkan beberapa unsur yakni para Camat, Kades dan BPD serta para Tokoh yang ada di Kecamatan Tobelo Barat, Tobelo Selatan, Tobelo Utara dan Galela Selatan. Bahkan LSM Galela Maloha diminta dapat mempersiapkan dokumen sebagai dasar pasalnya pertemuan ini akan melibatkan Bappeda Halut. (Willy)