HALUT, Liputan-Malut.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali menggelar rapat membicarakan terkait perubahan atas surat edaran Bupati Halmahera Utara no 330/645 tentang pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian.
Pertemuan yang dilaksanakan diruang rapat Bupati pada Selasa (30/04/2024) tersebut dihadiri langsung Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Ketua DPRD Halut Janlis Gehenuang Kitong S.Ap., Kajari Halut Muhamad Ahsan Tamrin S.H.M.H., Mewakili Dandim, Pasi Intel Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf Rehan Pramasputra, Mewakili Kapolres Halut KBO Bimas Iptu Lutfi. Tanaba, Sekda Halut Drs. E. J. Papilaya, Staf Ahli Bupati Samut Taha, Kaban Kesbangpol Halut Drs Anwar Kabalmay dan Kasad Pol PP Halut M. Kacoa.
Dalam rapat tersebut, Bupati menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah merupakan surat edaran bukan Perda, dan ini juga berdasarkan kesepakatan dari para Kades.
“Harapan saya selaku Bupati Halmahera Utara agar poin-poin yang di hasilkan dari rapat ini dapat menjadi masukan buat kita semua dan dapat mengambil langkah-langkah demi tercapainya Daerah yang aman dan kondusif,” harapnya.
Kejari Halut juga mengatakan bahwa terkait dengan rapat tentang edaran Bupati dan saat ini juga bagian dari evaluasi surat edaran yang pertama dan ini merupakan tugas kita bersama.
“Saat ini yang di pentingkan adalah tentang keamanan dan ketertiban di kalangan masyarakat. Hal yang dilaksanakan saat ini sangatlah penting demi tercapainya Daerah yang kondusif,” ucapnya.
Begitupun, terkait kasus pidana dan kegiatan yang menggangu ketentraman masyarakat itu sudah tercantum dalam undang-undang dan ada hukumnya.
“Rata-rata kasus-kasus yang terjadi indentik dengan miras,” jelasnya.
Ketua DPRD Halut Janlis Kitong bahwa dengan adanya pertemuan ini dan dengan adanya surat edaran ini jangan lagi ada multi tafsir dari pihak lain.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1508/Tobelo, Kapten Inf Rehan Pramasputra mengatakan bahwa pihak TNI akan selalu mendukung kerja dari pemerintah daerah. Terkait dengan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, pihak TNI selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya miras melalui Babinsa.
Selain itu, Kasat Bimas Polres Halut juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan selalu siap mendukung terkait dengan surat edaran Bupati.
“Terkait dengan surat Bupati yang pertama sudah kami sampaikan ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas,” ucapnya.
Adapun hasil rapat dalam surat edaran Bupati nomor 330/246 ( Surat Edaran Baru) semua pihak menyetujuinya. Selanjutnya, harapan dari pemerintah daerah agar semua stakeholder dapat bekerja sama demi tercapainya Daerah yang aman dan kondusif.
Diketahui, dalam surat edaran yang baru ada tambahan 1 Poin yakni kegiatan-kegiatan positif di bidang Keagamaan, Sosial Budaya, Pengembangan Ekonomi Kreatif berupa Festival Budaya, Pameran, Pentas Seni dan rapat- rapat dapat dilaksanakan pada malam hari sampai dengan pukul 24.00 WIT, dengan berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum, instansi terkait dan Camat serta Pemerintah Desa setempat. (Willy)