LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemda Halut Fasilitasi Pertemuan, Ini 7 Tuntutan AMPP – TOGAMMOLOKA Malut Saat Audiens Bersama  PT. Nico

Selasa, 16 Juli 2024 | 10:41 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 214

HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Selasa (16/07/2024) melaksanakan audiensi bersama menajemen PT. Nico dan Pengurus Besar Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, Kao (AMPP – TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara (Malut) membahasa aduan masyarakat dengan berbagai persoalan yang terjadi di lingkar industry di PT. Nico.

Dalam audiensi tersebut dihadiri Asisten III Setda Samut Taha, Kadis DLH Bpk Yudihard Noya, Kabid Nakertrans Bpk Yulius Barani, Seketaris Nakertrans Ibu Elen Patinama, HRD PT.Nico Rita Susetyo, Jendral Menejer PT.Nico Nanang Rismadi, Kuasa hukum PT.Nico Nus Laritmas dan pengurus AMPP-TOGAMMOLOKA Malut.

Asisten III Setda Halut Samu Taha dalam pertemuan tersebut memgatakan atas permintaan mahasiswa togamaloka malut sehingga Kami memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan kita akan ambil jalan keluar dengan baik’dalam menyikapi persoalan yang terjadi di PT. Nico. Dimana PT. Nico merupakan salah satu perusahaan yang baru berkembang di Halut sehingga kita semua punya kewajiban untuk menjaga, apalagi pemilik dari perusahaan ini adalah orang Halmahera yang berinvestasi di daerah Ini.

Ketua Togamaloka Malut Muhamad Iram Galela, mengatakan Kami juga secara kelembagaan mengapresiasi PT Nico dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Halut dimana seluruh investasi  PT Nico adalah industri dalam pengelolaan bahan menta kelapa dan mampu menumbuhkan ekonomi di tengah masyarakat khususnya di Maluku Utara

Dipertemuan ini ada beberapa hal yang menjadi tuntutan kami kepada pihak PT Nico akan kami sampaikan dalam pertemuan ini diantaranya 1). Mengevaluasi management sistem tenaga kerja borongan dan tetapkan status karyawan kontrak sesuai UMP, 2). Menolak dan mendesak management PT. Natural Indooconut Organik (NICO), Dinas Ketenagakerjaan dan Transnigrasi Kabupnten Halmahera Utara
melindungi karyawan yang dipecat sepihak oleh PT Natural Indococonut Organik (NICO), 3). Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupnten Halmahera Utara dalam Hal ini bentuk tim investigasi bersama Pengurus AMPP TOGAMMOLOKA MALUT untuk memeriksa dokumen lingkungan serta modeling pembuangan limbah PT Natural Indocconut Organik (NICO)karena telah merugikan keberlangsungan hidup biota laut di kawasan perairan Kabupaten Halmahera Utara, 4). Mendesak PT. Natural Indocconut Organik (NICO)hentikan aktivitas selama permasalahan lingkungan belum diselesaikan, 5). Meminta Salinan AMDAL, UKL/UPL dan IPAL PT Natural Indocconut
Organik (NICO), 6). Merminta PT. Natural Indocconut Organik (NICO) Memfalitasi Materail Jalan Tani di Galela atas Aktifitas Pengambilan Bualh Kelapa Yang Merusak Jalan Tani dan 7). Jika seluruh problem diatas tidak diselesaikan AMPP TOGAMMOLOKA
MALUT akan mengkonsolidasikan diri untuk nemblokade supplier buah kelapa pada kecamatan penghasil dan mendesak masyarakat Halmahera Utara untuk tolak dan memastikan PT Natural Indocconut Organik (NICO) angkat kaki dari Bumi Hibualamo Halmahera Utara.

HRD PT Niko Rita Susetyo langsung menanggapi tuntutan tersebut dengan mengatakan bahwa ini merupakan momen yang bagus, sebagai wadah untuk kita Dudu bersama berdiskusi  untuk mendapatkan satu pemahaman yang sama terkait persoalan yang menjadi tuntutan,  Kita membahas tentang Limbah, untuk diketahui bersama bahwa PT Niko dalam pembuangan limbah kami tidak membuat lingkungan tercemar. PT Nico adalah industri makanan sehingga bahan yang dikeluarkan adalah bahan organik, PT. Nico serius dalam pemgelolaan limba sisa indutry pengolahan sampel tiap hari dilaksanakan bahkan tiap bulan dilaksanakan dan diujikan pada laboratorium terkakreditasi.

“Pada prinsipnya Kami  tetap berkomitmen dan taat pada seluruh aturan dan kami sudah mendapatkan ijin    limbah dari Dinas terkait.l,” jelasnya.

Untuk hasil Produksi dari PT Nico, lanjut dikatakannya ini aman dan tidak ada unsur apapun Kami sudah mendapatkan sertifikat dari keamanan pangan dari BPOM, dan SGS yang merupakan bagian lembaga keamanan pangan. Serta Kami sudah mendapatkan keamanan pangan dari lembaga inggris dan sertifikat halal

“apa yang telah kami laksanakan merupakan komitmen terhadap lingkungan dan segala regulasi yang ada. Terkait dengan pemutusan kerja ada dua hal karena kontrak berakhir atau kesalahan yang dilaksanakan juga Kinerja yang dinilai dan target produksi yang dicapai yang mempengaruhi kinerja para karyawan dan juga melanggar aturan,” jelas Rita.

Sementara Konsultan Lingkungan PT Nico Dr menggebulede mengatakan sebagai konsultan lingkungan, waktu menyusun dokumen salah satu persyaratan adalah kelengkapan dokumen itu, AMDAL UKL UPL spsa, dilihat dari besaran dampak dari limbah perusahaan, PT Nico diputus menggunakan dokumen UKL/UPL, sehingga dari Usaha yang kita laksanakan maka keluar ijin tersebut

“Limbah pada PT Niko yang dikeluarkan berbentuk padat cair dan gas, persyaratan dalam dokumen UPL setiap enam bulan dibuat laporan dan dimonitor oleh pihak DLH. Lima parameter yang digunakan PT Niko adalah undang-undang yang tentukan, dan dilaksanakan berdasarkan yang diperintahkan Oleh undang undang itu sendiri,” tuturnya.

Dikatakannya bahwa Air yang dikeluarkan tidak dibuang langsung ke laut tapi di buang ke wada yakni kolam penampungan ikan untuk memastikan makhluk hidup itu tetap hidup. Melalui peristiwa Jumlah keluaran Limbah merupakan limbah mudah dirombak secara biologis membutuhkan 5 sampai 7 hari. Ketika masuk dalam laut tidak membuat Aer tercemar, karena Laut adalah sistem terbuka dimana limbah dari perusahan kelapa mengandung organik yang mudah di proses, dan kami selalu diingatkan oleh Pimpinan dari PT Nico untuk Tolong perhatikan lingkungan dan limbah.

“untuk dokumen UPL dan UKL harus dilakukan pemeriksaan setiap 6 sekali, merupakan perintah undan undang , semebtara dari sisi komitmen, PT Nico tetap berkomitmen untuk melakukan semua itu, dan Aer limbah yang sangat mudah dirombak yang sudah diproses sesuai kriteria 5 parameter yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.

Konsultan hukum PT. Nuco Silfanus Laritmas menyampaikan hasil Limbah PT Niko tidak beracun dan sudah dibuktikan Oleh Dinas DLH. Limbah tidak pernah dibuang kelaut tetapi itu merupakan insiden dan terjadi, Berdasarkan peraturan no 32 Tahun 2019 ada beberapa ijin yang dipakai diantaranya AMDAL, UPL/UKL. PT Niko dari segi pencemaran tidak memakai AMDAL hanya menggunakan UPL dan UKL, sehingga limbah yang dikeluarkan tidak beracun

“Untuk PHK kita ikuti ketentuan pp 35 tahun’2021, PHK dilakukan Jika ada perbuatan yang dilakukan oleh karyawan, Jika masa kontrak berakhir PKWT bisa memperpanjang kontrak, dan tidak lagi perpanjangan Dan hak hak para karyawan diberikan oleh perusahaan yakni kompensasi dan diketahui oleh pihak pemerintah Yakni Nakertrans dan dibawah pengawasan Pihak Nakertrans dan PHK yang terjadi pada PT Niko pada prinsipnya PT Niko bukan PHK karyawan, itu terjadi Jika ada kesalahan,” jelasnya.

Kadis DLH Halut Yudihart Noya memgatakan terkait isu ada Ikan yang mati di kolam, telah dicek ternyata benar dan terjadi di Bulan February dan atas instruksi melakukan uji laboratorium, setelah hasil pemeriksaan laboratorium tidak beracun. Menyikapi demontrasi maka dilakukan pertemuan bersama sebagai wadah dalam gelar pertemuan bahasa persoalan tersebut.

Bahkan ada persoalan yang terjadi di pantai Kupa Kupa, Kami sudah ambil sampel, dan berbeda dengan hasil uji lab oleh pihak DLH Kami juga memanggil akademis untuk Duduk bersama, menyikapi persoalan dengan cara mengatasi dengan solusi harus dilaksanakan adalah pembersihan dan untuk ikan yang mati bukan berada di lokasi PT Niko tetapi dilokasi tempat wisata.

“Hasil uji laboratorium dari lautan atas sampel yang Kami, masih di di bawah ke Bogor dan besok baru hasil keluar, sehingga kita menunggu sampai hasil keluar, maka akan dilaksanakan pres Conference untuk disampaikan kepada umum sehingga masyarakat juga memahami, DLH intens melaksanakan pengawasan setiap 6 bulan sekali jika ada mendesak Kami akan turun melakukan pengawasan,” ungkapnya. (Willy)

Berita Lainnya