HALUT, Liputan-Malut.com – Perwakilan masyarakat dari 6 desa di kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) yang dihadiri langsung Wakil Bupati Halut Muchlis Tapitapi, S.Ag, Kabag Tapem Anwar Kabalmay, Camat Kao Teluk Yamin Hasan dan para tokoh perwakilan masyarakat 6 desa di ruang pertemuan Wabup, pada Senin (11/10/2021), membahas persoalan tapal batas antara Kabupaten Halmahera Utara dengan Halmahera barat.
Camat Kao Teluk saat pertemuan itu mengatakan kedatangan ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan beberapa waktu lalu terkait dengan rencana aksi yang kemudian dibatalkan pihak kepolisian. Selanjutnya pertemuan yang dilakukan bersama Pemda Halut sebagai wujud menindaklanjuti aspirasi masyarakat 6 desa.
Begitupun dalam pertemuan itu kemudian berkembang dimana perwakilan masyarakt meminta kepada Pemda agar segera diselesaikan persoalan di 6 desa di kecamatan kao teluk, terkait dengan tapal batas yang sampai saat ini belum ada kejelasan serta dimana letak titik koordinat batas wilayah. Selain itu, mereka menilai sampai saat ini masih menjadi polemik terkhususnya di 6 desa di Kecamatan Kao Teluk, dimana sangat berbeda dengan Pemda Halbar yang justru
gencar membangun infrastruktur di kecamatan Kao Teluk, sehingga Halut segera menyelesaikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita ingin bersama terjadi.
Begitupula, Wabup dalam menanggapi permintaan masyarakat bahwa batas wilayah dan titik koordinat antara kedua Kabupaten adalah kewenangan Pemprov, namun sampai saat ini Pemprov tidak berani turun untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait titik koordinat yang sesuai dengan yang diterbitkan oleh permendagri Nomor 60.
Selain itu, Kabag Tapem John Anwar Kabalmay menjelaskan bahwa sudah sekian kali Pemda melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian sehingga hanya ada satu jalan yaitu menyurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini mendagri agar direvisi kembali terkait tapal batas kedua Kabupaten antara Halbar dan Halut. Meski demikian harus dilakukan pembuatan patok batas wilayah sebagai bukti dokumen untuk di sampaikan ke kemendagri.
“Terkait dengan desa akelamo cibok saran kami agar usulkan desa baru bukan hasil pemekaran dari Akelamo Kao. Pasalnya, letak desa akelamo kao dengan desa akelamo cibok sangat jauh dan berbeda nomenklaturnya,” jelasnya.
Selanjutnya setelah dilakukan diskusi kemudian melahirkan kesepakatan diantaranya untuk pemekaran desa baru diminta kepada camat agar berkoordinasi dengan para kades untuk membuat peta desa, Pemda akan melakukan trobosan prosedur berdasarkan fakta dan keinginan masyarakat meskipun tabrak aturan sebagai langkah politik, terkait desa Akelamo kao dan desa akelamo cibok bahwa desa akelamo cibok dimekarkan dan kembalikan nomenklatur dari desa Akelamo Kao dan persoalan ini akan kita bicarakan kembali, serta Camat dan para kades di kecamatan Kao Teluk agar melakukan pertemuan dengan melibatkan seluruh masyarakat guna membicarakan hal-hal yang menyangkut dengan rencana pemekaran desa maupun tapal batas. Dimana dalamnya Pemda juga akan turun meninjau perkembangan sekaligus melakukan sosialisasi di Kecamatan Kao teluk.
“Untuk pertemuan bersama antara Pemda dan perwakilan masyarakat 6 desa segera ditindaklanjuti pada Kamis mendatang melalui pertemuan bersama membicara langkah politis dari Pemda,” ujar Wabup kepada wartawan usai pertemuan tersebut. (Willy Parton)