LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemda Halut Ajukan Lima Raperda Dalam Rapat Paripurna Bersama DPRD

Kamis, 28 Oktober 2021 | 7:55 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 586
Rapat paripurna (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna pengajuan Ranperda APBD Tahun 2022, Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), serta tiga Ranperda yang merupakan hak Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Patokan Harga Ikan untuk Perhitungan Pungutan Retribusi Hasil Perikanan ke Luar Halmahera Utara, Ranperda tentang Retribusi Pasar Grosir, Ranperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, yang dirangkaikan dengan Penutupan Masa Persidangan ketiga Tahun 2021,yang berlangsung diruang sidang, Kamis (28/10/2021)

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, dan dihadiri, Bupati Halut Ir Frans Manery, Wabup Halut Muchlis Tapi Tapi S.Ag, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra, Wakapolres Halut Kompol Alwane Aufat, Ketua PN Tobelo I Gusti Ngurah Putu Ramawijaya, Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP, Wakil Ketua DPRD Halut Asrul Hi Suaibun, Wakil ketua DPRD Halut Inggrid Paparang M.BA, Anggota DPRD Halut, asisten dan Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD Pemda Halut.

ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong dalam pudatonya mengatakan
Rapat paripurna hari ini adalah kewajiban konstitusional Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta dokumen pendukungnya ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama,” jelasnya.

Tengah kesibukan agenda pemerintahan daerah, lanjut Janlis mengatakan, beberapa waktu lalu Bupati Halut telah mengajukan Rancangan Kabijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 kepada DPRD sebagai instrumen untuk penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022. Kedua dokumen ini telah dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, serta telah ditandatangani bersama dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2022 oleh Bupati Halmahera Utara dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggal 30 Juli 2021.

“Selain Ranperda tentang APBD, hari ini juga Bupati akan menyampikan Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 -2026. Ini akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,,” ucapnya.

Kaitan dengan pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, di tahun ini DPRD telah melakukan kerja sama dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate untuk penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda tentang Patokan Harga Ikan Untuk Perhitungan Pungutan Retribusi Hasil Perikanan ke Luar Kabupaten Halmahera Utara dan Retribusi Pasar Grosir, serta Universitas Halmahera Ranperda tentang Pemakaian Jalan Untuk Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara. Ketiga Ranperda ini telah selesai disusun dan hari ini secara resmi akan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah pada masa persidangan berikutnya.

“Dokumen Rancangan Perda yang telah diterima pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh lembaga ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Olehnya itu, Kami meminta keseriusan Kita bersama agar semua Rancangan Perda ini dapat diselesaikan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan,” ungkap Janlis.

Sementara Bupati Halut Ir Frans Manery dalam sambutan mengatakan, Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan mulai dari Jangka Panjang, Jangka Menengah sampai dengan Rencana Kerja, yang substansinya saling berkaitan satu sama lain. Penyusunan RPJMD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

“Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026, merupakan penyempurnaan rancangan sebelumnya, setelah mendapat masukan dari proses pembahasan rancangan awal dengan DPRD, melalui musrenbang, danhasil konsultasi dengan Gubernur melalui Bappeda Malut,” jelasnya l.

Bupati juga mengatakan, berdasarkan tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan RPJMD tersebut menunjukkan bahwa, RPJMD memiliki nilai —nilai strategis dan politis diantaranya, RPJMD merupakan wadah bagi Kepala Daerah terpilih untuk merealisasikan janji yang telah disampaikan semasa kampanye kepada masyarakat.

“Dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026 uga merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara untuk kurun waktu lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis, visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran pembangunan, strategi pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan yang diperlukan, sehingga sangat penting dan merupakan sebuah keharusan, bahwa dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026 harus disusun secara maksimal untuk dapat menjawab segala permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Halmahera Utara.

“RPJMD juga merupakan instrument pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI), serta instrument dalam mengukur tingkat pencapaian Kepala Daerah selama lima tahun,” jelas Bupati.

Sementara itu, untuk postur Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022, dengan angka makro yang terdiri dari Pendapatan Rp.1.068.930.655.211,00 ( Satu Triliu , Enam Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah), Total Belanja Rp.1.115.930.655.211,00 (Satu Triliun , Seratus Lima Belas Milya, Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta nam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah) Defisit antara Pendapatan dan Belanja sebesar Rp.47.000.000.000,00 (Empat Puluh Tujuh Milyar Rupiah), sedangkan Pembiayaan untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.103.000.000.000,00 (Seratus Tiga Milyar Rupiah), dan Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp.56.000.000.000,00 (Lima Puluh Enam Milyar Rupiah). Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) Sejumlah Rp.0,00 (Nol Rupiah).

“Demikian Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2022, Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021-2026, dan Rancangan peraturan daerah tentang Patokan Harga Ikan untuk Perhitungan Pungutan Retribusi Hasil Perikanan keluar Halut, Ranperda tentang Retribusi Pasar Grosir dan Ranperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat di Halut serta Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021,” tutupnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya