HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya mengikuti zoom meeting terhadap perubahan undang-undang yang disampaikan Pemerintah Pusat (Pempus), Senin (30/01/2023).
Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong usai zoom meeting menjelaskan bahwa kegiatan yang dikuti Forkopimda tersebut menyangkut dengan undang baru nomor 1 tahun 2023. Dimana undang undang ini dibuat sejak 1918 dan dilakukan perubahan.
“Pada prinsipnya forkopimda akan mensosialisasikan undang-undang minimal 6 sampai 8 titik di 17 kecamatan,” jelasnya.
Undang-undang ini, lanjut Janlis, dirubah dari KUHAP dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kabag Hukum dan Asisten Bupati.
“Iya, Forkompinda berkesimpulan akan sosialisasi,” ujarnya. (Willy)