HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.
Kegiatan ini dihadiri Pj. Bupati Halut Saifuddin Djuba, Ketua DPRD Halut Julius Dagilaha, Pj. Sekda Halut, unsur Forkopimda dan para anggota DPRD dan unsur pimpinan SKPD Halut.
Ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha dalam pidatonya mengatakan, tahun 2020 telah dilewati dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020. Seiring hal tersebut,
bukan berarti berakhir sudah seluruh tugas dan tanggungjawab selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda), namun masih ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan pasca berakhirnya tahun anggaran tersebut, salah satunya adalah pengajuan, pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Halut tahun 2020.
Yulius menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan, maupun tata kelola keuangan, yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
“Selain berbentuk laporan, pertangungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah. Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang
dilakukan Pemda, sehingga kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya,” jelasnya.
Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur.
“Perlu menjadi perhatian Kita bersama, agar pembahasan Rancangan Perda ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, sesuai isyarat aturan perundang-undangan, yakni paling lambat 1 bulan setelah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diterima DPRD. Apalagi mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang harus diselesaikan di masa sidang kali ini,” ucapnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Saifuddin Djuba dalam membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menyebutkan dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran, dan untuk mendapatkan informasi posisi asset dan perkembangan ekuitas dan lainnya dapat dilihat pada laporan keuangan yang
tersaji.
Secara keseluruhan pendapatan daerah Halut mencakup Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan ditetapkan
1.123,371,089,026.24 terealisasi
990,336,894,837.16 atau 88,16 persen dengan gambaran laporan realisasi anggaran yakni Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2020 terbagi diantaranya Pendapatan Asli Daerah dengan total target pendapatan sebesar
Rp.176,983,651,619.74 dengan realisasi sebesar Rp. 94,313,648,479.16 dengan presentasi sebesar 53,29 persen dengan rincian diantaranya Pendapatan Pajak Daerah dengan target
Rp. 41,125,02 1,860.00 dengan realisasi sebesar Rp. 19,755,396,871.00 dengan
persentase sebesar 48,04 persen. Pendapatan retribusi daerah
sebesar Rp. 6,300,000,000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 9,845,871,819,00 dengan presentase sebesar 156,28 persen. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.500.000.000, dan Lain-lain PAD Yang Sah dengan target sebesar Rp. 1,693,586,726.00 terealisasi
sebesar Rp. 1,724,128,326.00 dengan presentasi sebesar 101,80 persen.
Kemudian pendapatan transfer
yang terdiri dari Pendapatan Transfer dengan total target pendapatan sebesar
Rp.942,799,439,818.50 dengan realisasi sebesar Rp. 867,069,146,678.00
atau presentasi sebesar 91,97 persen. Dengan demikian Total Pendapatan dikurang beban belanja dan transfer bantuan keuangan maka total surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 3,050,975,538.68 dan untuk pembiayaan Daerah mencakup
penerimaan dan pengeluaran daerah (SILPA) tahun anggaran
2020 sebesar Rp.53,153,487,617,61 dengan realisasi Rp.49,220,977,450.68 serta pengeluaran dan pembiayaan penyertaan modal/investasi pemerintah daerah sebesar Rp. 31.800.000.000,
dengan realisasi Sebesar Rp. 38,870,336,900.00 dengan presentasi sebesar 122,23.persen, Pembiayaan Netto dengan anggaran Rp.21,353,487,617.61 realisasi
Rp.10,350,640,550.46 presentase sebesar 48.47 persen.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp.13,401,616,089.14.
Setelah penyampaian LKPJ Bupati tahun 2020 kemudian dilakukan prosesi Penyerahan dokumen Ranperda tentang terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. (WP)