LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, Paslon FM-Mantap Aman Dari Ganjaran Diskualifikasi

Senin, 28 September 2020 | 8:38 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 554
Ketua Divisi Hukum dan pengawasan Internal KPU Halut, Jalil Djurumudi (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi menyampaikan hasil kajian terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut pada 21 September lalu yang menyatakan bahwa Paslon FM-Mantap telah melakukan pelanggaran administrasi dalam kegiatan yang dilakukan di desa Makarti pada 7 September lalu.

Ketua Divisi Hukum dan pengawasan Internal, Jalil Djurumudi menyebutkan, pleno akhir penyampaian hasil kajian KPUD Halut telah disampaikan yang dihadiri langsung Komisioner KPUD dan Bawaslu. Dimana sejak dimasukannya rekomendasi oleh Bawaslu dan kemudian dilakukan kajian selama 6 hari, terlapor yakni Paslon Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi tidak terbukti melanggar administrasi.

“Ketika dimasukan rekomendasi, dan ketika dilakukan pengkajian dan diklarifikasi berdasarkan dengan Peraturan KPU tidak ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan Pasal 71 ayat 3,” jelasnya kepada wartawan, Senin (28/09/2020).

Sementara itu, lanjut dia, KPUD telah bekerja sesuai dengan peraturan KPUD dan disampaikan langsung hasilnya ke pihak Bawaslu.

“Proses ini sudah selesai di tingkat KPUD. Apalagi baik terlapor dan pihak pelapor sudah dimintai keterangan dan hasilnya tidak terbukti sehingga secara pasti tidak ada diskualifikasi terhadap Paslon FM-Mantap,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan KPUD yang telah disampaikan lewat pleno akan dikaji secara internal di Bawaslu dan akan dikoordinasikan ke Bawaslu Malut. “Kami sementara kaji hasil yang telah disampaikan dari KPUD secara internal,” jelasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya