LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Paripurna Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 dan Pengajuan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025 di Hadiri Bupati Halut

Rabu, 4 September 2024 | 10:16 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 170

HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar sidang paripurna Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, dan Pengajuan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2025.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD pada Selasa (03/09/2024) dihadiri Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Ketua DPRD Halut Janlis Gehenuang Kitong S.Ap., Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Kabak Ops Polres Halut Kompol Johanis Aipipideli, SE., Kajari Halut Muhamad Ahsan Tamrin SH, MH., Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R.muhamad Syakrani, SH., Wakil ketua I DPRD Halut Hi Samsul Bahri, Wakil Ketua II DPRD Halut Inggrid Paparang, para anggota DPRD Halut,Para Asisten Setda Halut dan Para pimpinan OPD.

Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 17 Juli 2024, Kedua dokumen telah ditindaklanjuti oleh lembaga ini melalui pembahasan, baik secara internal, pembahasan antara Komisi dengan mitra kerja OPD, maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, .elalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan, yang akan ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara dalam Rapat Paripurna pada hari ini.
“Atas kerjasama yang baik untuk menyelesaikan pembahasan kedua dokumen ini, atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Komisi, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Pimpinan OPD yang telah hadir dalam pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan,” jelasnya.

Janlis juga menyebutkan bahwa ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian yakni Penyelesaian hutang daerah yang terbawa dari tahun sebelumnya.Melakukan efisiensi belanja dengan cara memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang urgen untuk kepentingan masyarakat. Rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah, dimana pendapatan daerah yang dirancang hendaknya benar-benar rasional dan terukur dengan potensi yang ada, sehingga tidak berpengaruh pada proses belanja ketika APBD dilaksanakan; dan Intensifikasi dan optimalisasi potensi PAD yang ada di masing- masing OPD.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah Daerah telah menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.
“Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 ayat 1,” jelasnya

Selanjutnya, lanjut Frans, bahwa pihaknya kemudian menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 2024 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana Anggaran 2024, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah.

Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Daerah Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Perubahan kebijakan belanja daerah Tahun 2024 dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya
Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah; Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2024;
Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah;

Adapun besaran anggaran pada perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 yakni Pendapatan Daerah Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.230.215.695.694,00., dan tidak mengalami kenaikan, dengan rincian diantaranya Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 114.701.281.335,00., dan tidak mengalami kenaikan. Target Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.023.769.206.771,00 dan tidak mengalami kenaikan. Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 91.745,207.588,00, dan tidak mengalami kenaikan Belanja Daerah Rencana Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.167.888.470.871,77. dan mengalami penurunan sebesar -Rp. 76.313.096.415,23. Sehingga surplus adalah Rp.62.327.224.822,23.

Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar -Rp. 20.947.914.478,23. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD 2 Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp. 41.379.310.344,00., sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00. (Willy)

Berita Lainnya