HALUT, Liputan-Malut.com – DPRD Halmahera Utara Menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 , Sekaligus Penyampaian Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/11/2022).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong dan dihadiri Bupati Halmahera Utara, Ir Frans Manery, Forkompimda, Sekda Halut dan para anggota DPRD serta para Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong menyampaikan secara umum agenda kerja DPRD Kab. Halmahera Utara dalam Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022/2023.
” Agenda secara umum akan dilaksanakan yaitu , Pembukaan Masa Persidangan Kesatu, Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD dengan mitra, Pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023, Pengajuan, pembahasan dan persetujuan Ranperda, Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD, Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD, Rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah,Kunjungan kerja dalam daerah ,Pembahasan surat masuk, Pembahasan agenda kerja Masa Persidangan kedua Tahun 2023, Penutupan Masa Sidang Kesatu, dan Reses”, Kata Janlis.
Sementara Bupati Halut, Ir. Frans Manery mengatakan perihal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Bupati menjelaskan bahwa ada lima Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang dianggap penting yang perlu dibahas bersama DPRD.
Diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda tentang Pembentukan Desa desa Dalam Kabupaten Halmahera Utara, Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Kabupaten Halmahera Utara , Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai perubahan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 .
Bupati berharap Ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas pada rapat paripurna sesuai tingkat pembicaraan peraturan daerah, dan diharapkan akan mendapatkan persetujuan dan penegesahan dalam sidang paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang merupakan suatu landasan yuridis, dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan untuk pelaksanaannya di daerah. (Willy)