HALUT, Liputan-Malut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemberhentian dan pengangkatan antar waktu (PAW) Anggota DPRD Halut, Jumat (13/06/2024).
Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong mengatakan, Berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 disebutkan bawah anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantinya.
“Kami meminta kepada sekertaris DPRD agar segera menyesuaikan kembali beberapa keputusan DPRD terkait alat kelengkapan dewan.” ucapnya.
Dikatakannya, paripurna ini untuk menindaklanjuti dua surat keputusan Gubernur Maluku Utara (Malut), dimana SK pertama bernomor : 384/KPTS/MU 2024 dan Nomor 385/KPTS/MU 2024 tentang Peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Halut masa jabatan 2019-2024.
“Dua SK gubernur Malut tersebut memberhentikan Budianto Gawasala dan Danny Tantry sebagai anggota DPRD Halut dan mengangkat Pdt. Renhal Mahiku serta Tommy Samfat sebagai PAW anggota DPRD Halut.” jelas Janlis Kitong.
Diakhir rapat paripurna Janlis menyampaikan terimakasih atas tugas, tangung jawab serta pengabdian kepada Budiyanto Gawasala dan Danny Tantry.
“Kami juga menyampaikan selamat bertugas kepada Pdt. Renhal Mahiku dan Tommy Samfat.” ujarnya.
Turut hadir, Bupati Halmahera yang diwakili Oleh Asisten III, Frokompimda Halut dan sejumlah anggota DPRD Halut. (Willy)