HALUT, Liputan-Malut.com – Menanggapi pemberitaan di media tentang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang dinilai lalai dalam kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pihak Perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran pajak tersebut telah diselesaikan pada Selasa, 9 Januari 2024.
NHM melalui Departemen Keuangan telah memproses pembayaran pajak senilai sekitar 3,4 miliar rupiah, atau sesuai nilai outstanding tagihan Pajak Air Permukaan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pembayaran tagihan tahun 2022 ditransfer ke rekening RKUD (rekening tempat menyimpan uang daerah) Provinsi Maluku Utara, sedangkan pembayaran tagihan tahun 2023 dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis online.
“Sebagaimana selalu disampaikan dalam berbagai pertemuan koordinasi pihak Perusahaan dengan perwakilan-perwakilan pemerintahan, NHM teguh berkomitmen memenuhi semua kewajibannya dalam rangka penerapan Kaidah-kaidah Pertambangan yang Baik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan, termasuk dalam pembayaran pajak dan retribusi kepada negara,” terang General Manager Geology Resources & Support NHM, Denny Lesmana, melalui rilis dari Departemen Komunikasi PTNHM, Rabu (10/01/2024).
“Kami akui tertundanya pembayaran Pajak Air Permukaan tersebut antara lain diakibatkan tantangan produktivitas operasional sejak pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 yang mengharuskan Manajemen memprioritaskan seluruh sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk kesehatan dan keselamatan para karyawan dan masyarakat khususnya di lingkar tambang. Kemudian juga investasi untuk keperluan pembiayaan eksplorasi sumber daya dan cadangan baru demi memperpanjang usia produktif Tambang Emas Gosowong, meningkatkan dan memperluas pabrik pengolahan, memperbaharui armada alat berat dan ringan, penambahan unit pengolah bijih (SAG Mill), pembuatan pabrik pengolahan limbah baru (DST Plant), dan peningkatan fasilitas-fasilitas lainnya,” tambahnya. (Willy)