HALUT,Liputan-Malut.com– Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara, didesak segera tertibkan tarif kendaraan dari Tobelo Sofifi, pasalnya saat ini pihak sopir menaikan tarif sepihak yakni/orang dikenakan tarif sebesar Rp. 200 ribuh,”Tegas Amir Boko salah satu Advokat Maluku Utara kepada Media ini Rabu (14/09/2022).
Amir menegaskan, tarif yang dinaikan sepihak, tentu tidak memiliki payung Hukum yang bersifat mengingat berupa surat Keputusan Gubernur Maluku Utara yang mengatur terkait hal itu, untuk itu Dishub Halut diminta memanggil organda Halut guna mempertanyakan tarif yang dinaikan tanpa dasar Hukum, bila perlu segera di hentikan kebijakan tersebut,”Desak Amir.
“Kami minta Kadishub Halut pangil organda lintas Tobelo sofifi agar tertibkan semua, jagan asal naikan tarif tapi harus ada dasar ketetapan dari pemerintah, kalau ada sopir yang naikan tarif tanpa ada legalitas maka tarif 200 ribuh itu ilegal dan patut diprtanyakan,”Tegas Amir.
Ia menilai ada kelemahan dari aspek pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan Instansi terkait di KabupatenĀ itu, menurutnya semua kegiatan harus mengacu pada aturan, apalagi menyangkut tarif, acuannya adalah SK Gubernur tentang tarif kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Halut dan dijalankan oleh organda,” ujarnya.
“Kadishub Halut segera bertindak tegas kepada sopir lintas Tobelo sofifi harusĀ diberikan sanksi, karena dianggap tidak patahui aturan pemerintah dan main dengan aturan sendiri,” tutupnya. (Red)