TOBELO, Liputan-Malut.com Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resort (Polres) Halnahera Utara (Halut) kembali mengamankan 2 unit kapal yang diduga telah melanggar daerah penangkapan (fishing ground). Kapal-kapal tersebut dengan menggunakan dokument SIPI laut Sulawesi dan Maluku telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara,
Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing menyebutkan dalam pelaksanaan kegiatan patroli yang dilakukan Sat Polair Polres Halut dan Markas Unit Pol Airud Tobelo, sekitar Pkl 18.00 Wit tepatnya pada posisi titik koordinat 02′ 16. 653” N -127′ 46. 973” E disekitar perairan Loloda Utara (pulau doi) KP. XXX – 1032 telah mengamankan dan menangkap KM. Kenji (15 GT) dan KM. Jaya Samudraku ( 20 GT ) kapal penangkap ikan (Hand Line) asal Sulut yang mana kapal dimaksud diduga telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan loloda utara dengan menggunakan dokumen SIPI laut Sulawesi dan laut Maluku.
“Kapal tersebut diduga telah melanggar daerah penangkapan (fishing ground), sebagaimana dimaksud dalam Psl 100 jo pasal 7 (2) huruf c UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan,” jelasnya, Kamis (06/08/2020).
Lanjut Mansur, selanjutnya kapal KM. Kenji dan KM. Jaya Samudraku dikawal menuju Pelabuhan Perikanan Ternate tepatnya di kantor Subdit Gakkum guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Jumlah ABK KM. Jaya Samudraku sebanyak 11 orang didalamnya termasuk nahkoda kapal bersama babuk 1 bendel dokumen, 1 unit radio, 1 unit GPS, 10 unit pakura, dan ikan jenis tuna 23 ekor. Sementara 1 unit KM. Kenji juga diamankan babuk yakni 1 bundel dokumen, 1 unit Radio, 1 unit GPS, 9 unit pakura dan ikan jenis Tuna 21 ekor. Dimana Nahkoda sendiri bernama Amath Sihur Rabika dengan ABK sebangak 13 orang.
“Kapal bersama abk di kawal dan di ad hock ke kantor Dit polair polda malut guna proses lebih lanjut,” jelasnya. (Willy Parton)