LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Melalui Kesepakatan, Anak Dibawah Umur Atas Perkara Dugaan Curanmor Dapat Diversi Dari Kejari Jalut

Minggu, 12 Februari 2023 | 9:12 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 471

HALUT, Liputan-Malut.com – Satu prestasi kembali ditunjukan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dibawah kepemimpinan Kajari Agus Wirawan Eko Saputro . Dimana pada Selasa (07/02/2023), Kejari Halut melakukan diversi terhadap perkara anak dengan inisial AL yang melakukan pencurian demi untuk menemui ibunya yang sudah lama terpisah.

Menurut Kajari Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakan Diversi perkara anak inisial AL yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa Wko Kecamatan Tobelo Tengah. 

“Tujuan AL melakukan
pencurian ini ialah untuk digunakan sehari-hari dalam melakukan pencarian ibunya yang sudah lama terpisah, dikarenakan Anak inisial AL ini mengalami kondisi orang tua yang bercerai sehingga diharuskan untuk tinggal dengan keluarga dari ayahnya,” jelasnya.

Lanjut Dikatakan bahwa Kondisi itulah yang memaksa sang anak untuk mencari sebuah motor dengan cara mengambil milik tetangganya yang merupakan seorang Pendeta di daerah tersebut. Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kemal Dwi Handika, S.H, menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara pada hari Senin 6 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan Kajari, dan atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 12 tentang sistem peradilan pidana anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut.

Dijelaskannya, bahwa hal tersebut sejalan dengan pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.

Diversi dalam kasus Anak berinisial AL ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada 7 Februari tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Kemal Dwi Handika,S.H., dihadiri Kian Weisermay dan Rosdiane sebagai pihak korban, anak dengan pendampingnya, Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore,  Endang Huwe, S.Sos
sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Halmahera Utara, yang pada intinya bersepakat untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilankukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya.

“Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 Februari 2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob
Tanggal 9 Februari 2023,” jelas Kajari.

Dalam penetapan itu, lanjut Kajari, bahwa dikabulkan permohonan Penuntut Umum serta mengembalikan Barang bukti sebuah motor Yamaha Mio Soul kepada yang berhak. Selain ru, mengembalikan anak kepada orangtuanya untuk dilakukan pembimbingan dan dilanjutkan
pendidikanya. Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 9 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak.

Kemudian pada Jumaat 10 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor
: PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo. Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan ibunya yang selama ini terpisah dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada
anaknya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dibawah kepemimpinan Kajari Agus Wirawan Eko Saputro, senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani. (Willy)

Berita Lainnya