LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Masyarakat Pemerhati dan Penyelamat Aset GMIH Gelar Aksi Desak Polres Halut Tahan Tersangka “DI”

Senin, 7 Februari 2022 | 7:26 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 828
Aksi unjuk rasa (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Ratusan warga jemaat Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Pemerhati dan Penyelamat Aset GMIH melakukan aksi damai yang dilaksanakan di depan Mapolres Halut pada Senin (07/02/2022).

Aksi unjuk rasa masyarakat ini dikoordinir Pdt Sudirnato Kumihi yang diikuti sekitar 100 orang ini dilakukan terkait dengan tindakan hukum terhadap penetapan tersangka yakni “DI” dkk.

Adapun massa menyatakan sikap berdasarkan dengan
Pernyataan sikap Kaum Bapak GMIH bahwa mendukung sepenuhnya pihak Kepolisian Resort Halmahera Utara, dalam mengambil tindakan dan upaya hukum terhadap penetapan tersangka DI dkk,  Kaum Bapak GMIH tidak akan mencampuri segala bentuk kewenangan pihak kepolisian dalam penanganan kasus dimaksud, Kaum Bapak GMIH adalah insan yang taat hukum, Kaum Bapak GMIH anti ujaran kebencian, Kaum Bapak GMIH anti isu sara dan Kaum Bapak GMIH anti berita hoaks.

Dalam orasinya Pdt Pdt Sudornato Kumihi mengapresiasi kinerja polri terkhususnya Kepolisian Resort Halmahera Utara dalam penanganan kasus dengan harapan kinerja Polri akan terus ditingkatkan untuk kepentingan rakyat banyak. “Kami meminta agar tersangka segera ditahan, dengan alasan yakni, rasa keadilan masyarakat, tersangka tidak kooperatif terhadap penegakan hukum dan tersangka keluyuran dan masih mengulangi perbuatan yang sama terkait penerobosan tanah GMIH. 

“Kami berharap agar pelaku dapat ditahan dan jika dibiarkan akan mencoreng keberadaan GMIH itu sendiri atas semua permasalahan yang terjadi. Pada dasarnya sudah ada aturan bahkan keputusan bersama dalam satu pertemuan bahwa tersangka lagi bukan sebagai Ketua tetapi sebagai peserta sehingga hal tidak dapat dibiarkan, karena dapat mencoreng Keberadaan gereja GMIH itu sendiri,” ujarnya.

Setelah melaksanakan aksi damai,  kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata mata melaui kordinator aksi kepada Polres Halmahera Utara yang diterima Wakapolres Halut Kompol Alwane Aufat yang bertuliskan Tim pemerhati dan penyelamat aset GMIH mendukung pihak kepolisian halmahera Utara dalam pengawasan hukum.

Sementara itu, Wakapolres Halut Kompol Alwane Aufat dihadapan massa menymen bahwa Polres Halut akan mengawal kasus ini untuk ditingkatkan sehingga diperlukan adanya komunikasi atau pengawasan dari warga untuk terus mengawal persoalan hukum, sehingga kasus ini tetap tuntas.

Selanjutnya setelah melaksanakan aksinya di Mapolres Halut, massa kemudian bergerak menuju ke Kejaksaaan Negeri Halut dan menyampaikan pernyataan sikap yang sama.

Selain itu, dalam orasinya Pdt. Mesak mengatakan bahwa kedatangan pihaknya dalam aksi damai dikarenakan motivasi kebenaran, dimana pihanya berdiri bukan untuk mewakili kedua kepengurusan GMIH tetapi berdiri dan berbicara karena dirinya juga merupakan warga GMIH. Selain itu massa juga meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyelesaikan proses ini secara hukum dan mendapatkan ganjaran hukum sesuai aturan yang jelas.

Aksi ini pun mendapatkan respon dari pihak kejaksaan dengan melakukan Herring bersama yang diterima Kasi BB Kejari Halut, Iskandar Muda, Kasi Intel Kejari Riski Septriananda, serta melakukan diskusi bersama diantarnya dihadiri Pdt Mesak, Pdt Mailoa, Pdt Hadienoto serta Pdt Amos.

Setelah melakukan diskusi menyampaikan aspirasi demi aspirasi, Kasi Intel Kejari Halut Riski Septriananda kemudian menanggapi bahwa moment pertemuan yang dilakukan tersebut  merupakan proses penyerapan aspirasi, terkait teknis mendalam dapat di atur waktu untuk adalah dalam keterbukaan dan diskusi bersama dan sangat independen dan menjaga netralitas Kejaksaan dan sesuai SOP yang diberikan oleh jaksa Agung. Didalamnya dengan pertanggungjawaban kepada korban dan hukum.

“Ini merupakan tanggungjawab kami dalam menyelesaikan suatu perkara karena pada dasarnya Kejaksaan merupakan pengendalian hukum,” tutupnya. (Willy)

Berita Lainnya