TOBELO, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (08/06/2020) telah mengeluarkan surat edaran tidak membebani biaya administrasi rapid test bagi masyarakat ekonomi lemah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halut Fredy Tjandua sesuai surat pemberitahuan nomor 70/Satgas Covid-19/Halut tertanggal 08 Juni 2020 mengatakan, bahwa sesuai edaran Bupati Halmahera Utara Nomor: 68/Satgas Covid-19/HALUT tertanggal 4 Juni 2020, tentang pelaksanaan rapid test tidak dikenakan biaya bagi masyarakat ekonomi lemah, adalah bagi mereka yang bepergian karena Duka Keluarga (hanya bagi satu orang anggota keluarga), Mengunjungi Keluarga yang Sakit (hanya bagi satu orang anggota keluarga), Mengantar anak sekolah, wisuda test TNI/POLRI dan Kedinasan, serta Kembali melanjutkan perkuliahan di Kampus bagi Mahasiswa dibuktikan dengan Surat dari Instansi Terkait.
Fredy juga mengatakan, bagi masyarakat yang tingkat ekonomi lemah, rapid test dilaksanakan di Posko Covid-19 di rumah dinas Bupati, yang dimulai Senin-Minggu pkl 08.00 WIT s.d. 18.00 WIT.
“rapid test yang dilakukan di Poliklinik (MCU) RSUD Tobelo khususnya bagi pelaku usaha dikenakan biaya, dan dimulai pada hari Senin-Kamis Jam 08.00 WIT – 12.00 WIT. (Willy Parton)