HALUT, Liputan-Malut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ternyata tidak main-main dengan sanksi yang diberikan soal penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Hal itu terbukti dengan pemberhentian sementara Kepala Desa Goruang Kecamatan Kao yang diduga telah menyalahgunakan ratusan juta rupiah ADD dan DD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa (DPMD) Wenas Rompis mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Komisi I DPRD Halut terkait masalah anggaran di Desa Goruang dan Desa Dodowo.
“Kami sudah ada kesepahaman untuk menyurat ke Inspektorat Halut, agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dua Desa yang diduga anggaran Desanya bermasalah, sesuai dengan surat aduan yang disampaikan oleh BPD dan tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut,” jelas Rompis, Selasa (20/05/2020).
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang bakal dilakukan oleh Inspektorat Halut, tentu ada tahapannya terutama anggaran di tahun ini belum selesai. Namun, jika ada temuan pada tahun sebelumnya maka diberikan waktu hanya 60 hari sudah harus diselesaikan oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
“Kalau selama 60 hari kepala desa tidak menyelesaikan maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni diberikan surat peringatan kesatu, kedua dan kemudian dilakukan pemberhentian tetap,” jelas Rompis.
Menurutnya, langkah pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Goruang karena pada tahun 2018 ada temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Halut sebanyak Rp 100 juta lebih, kemudian Kades tidak proaktif untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Selama 2 tahun ini, temuan dari Rp 100 juta lebih itu, Kades belum melakukan pengembalian sebanyak Rp 60 juta lebih,” ungkap Rompis.
Ditambah lagi, kata Rompis, ada sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Goruang, termasuk ADD dan DD tahap I di tahun 2020 dengan progres program tidak sampai 40 persen, namun anggaran sebesar Rp 294.000.000 sudah habis.
“Sehingga anggaran untuk kompensasi pangan atau penanganan covid-19 di desa tidak ada, karena anggarannya sudah habis tidak tahu dikemanakan,” katanya.
Selain pertimbangan itu, Pemda Halmahera Utara menerima laporan resmi dugaan penyalahgunaan anggaran dari BPD dan Tokoh masyarakat Desa Goruang maka Kepala Desa diberhentikan sementara, lalu kemudian akan diperiksa oleh Inspektorat.
“Untuk pemberhentian sementara ini sudah sesuai prosedur, sebab kami tidak main-main dengan korupsi dan jangan sampai Kades melakukan penyalahgunaan anggaran lebih parah lagi,” tuturnya.
Bahkan, Rompis menyebutkan, Kades Goruang tidak taat dan patuh pada rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Halut atas temuan anggaran Rp 100 juta lebih.
“Dalam pemberhentian sementara juga untuk pembinaan sambil menyelesaikan semua temuan yang ada, jika tidak diselesaikan maka akan diberikan pemberhentian tetap dan diproses lebih lanjut,” terangnya. (Willy Parton)