HALUT Liputan-Malut.com – KPU Kabupaten Halmahera Utara mencatat laporan awal dana kampanye (LADK) hasil perbaikan untuk empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halut pada Pilkada tahun 2024 bervariasi.
Dimana dari data yang dikantongi KPU Halut terkait LADK, paslon Muchlis Tapi-Tapi dan Tony Laos baru melaporkan penggunaan dana kampanye Rp. 500 ribu, sementara ke tiga Paslon lainnya yakni, Piet-Kasman Rp.10 juta, Stevi-Aziz Rp.40 juta dan Steward Rp.50 juta.
Ketua divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Halut Jarnawi Dodungo mengatakan, tahapan penyampaian hasil perbaikan dana kampanye masing-masing paslon telah diumumkan oleh KPU. Setelah itu, tanggal 25 Oktober penyampaian laporan pemberi sumbangan dana kampanye, (LPSDK) perbaikan, dan tanggal 26 pengumuman hasil LPSDK.
Ia juga mengatakan bahwa pengumuman LADK ini untuk informasi kepada pasangan calon maupun tim terkait perbaikan LADK.
“ini menjadi catatan penting agar pada proses selanjutnya nanti juga disampaikan sesuai dengan tahapan yang telah di atur dalam ketentuan,” jelas Jarnawi.
Dikatakannya, dari hasil penyampaian perbaikan LADK dari masing-masing paslon tersebut dengan nilai yang bervariasi.
“Untuk paslon nomor urut 1 Muhclis Tapi-Tapi dan Tonny Laos itu penerimaan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kalau paslon nomor urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah penerimaan Rp. 50.000,000, (lima puluh juta rupiah) itu sesuai dengan LADK yang kami terima,” ungkapnya
Ia menyebutkan walaupun ke empat paslon yang telah menyampaikan LADK dan juga perbaikan, namun terdapat dua paslon yakni Matheus Stefi Pasimanjeku-Abdul Aziz Hakim dengan penerima sumbangan Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan tetapi dokumen perbaikannya belum dilengkapi.
“Sedangkan pasangan calon Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad dengan penerima Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) juga belum meng-upload formulir 1 LADK.” ucapnya.
Dimana ada perbaikan namun cuma dua paslon yakni Stevi – Aziz dan Piet-Kasman, dan perbaikan itu akan dilakukan di KPU.
“Dua paslon ini LADK tidak sesuai jadi masuk pada tahapan perbaikan tetapi mereka tidak melakukan hal perbaikan ke KPU.”ujarnya. (Willy)