LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

KPU Halut : Perbaikan Berkas Dokumen Syarat Calon 6-8 September

Kamis, 29 Agustus 2024 | 9:18 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 154

HALUT, Liputan-Malut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rabu (27/08/2024) telah melaksanakan tahapan proses pendaftaran hari kedua untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dimana pada hari kedua pendaftaran, keempat Paslon sudah mendaftar dengan menyerahkan dokumen serta di verifikasi dan semuanya dinyatakan lolos oleh KPU Halut.

Ketua KPU Halut Djalil Djurumudi dalam konferensi pers mengatakan bahwa proses pendaftaran Paslon telah dilakukan sesuai dengan pemberitahuan dari setiap LO Paslon.

“Syukur Alhamdulillah semuanya bisa terlaksana pendaftaran hari ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari masing-masing Paslon,” jelas Djalil.

Dijelaskannya, walaupun di awal terdapat kendala teknis, namun bisa terselesaikan. Pasalnya, proses pendaftaran kali ini juga menggunakan sistem informasi pencalonan namun itu tidak berarti karena semuanya dapat dilalui dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan.

Diketahui, setelah dberikan tanda terima juga telah menerbitkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan. Dimana jadwal pemeriksaan kesehatan akan dilakukan RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate dimulai sejak pendaftaran hari pertama sampai pada 2 September 2024. Dimana pihak penyelenggara menyampaikan bahwa tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar maka perlu koordinasi dari setiap Paslon agar dapat disampaikan ke tim pemeriksa Rumah Sakit di Ternate agar pemeriksaan kesehatan dapat diatur.

Begitupun tahapan lain setelah ini tim kami di KPU pemeriksa atau Tim verifikator akan melakukan verifikasi dokumen syarat calon, baik itu vca melalui silon.

“Kita menunggu saja nanti sampai dengan tanggal 6 September nanti ada pemberitahuan ke masing-masing Paslon tanggal 6 September. Ya akan ada pemberitahuan dari KPU ke masing-masing Paslon terkait dengan hasilnya apabila masih ditemukan dokumen syarat calon yang belum benar maka akan disampaikan untuk perbaikan. Masa perbaikannya itu tanggal 6 – 8 September. Nantinya akan dilakukan konfirmasi lagi ke LO bahwa hasil perbaikannya sudah benar atau belum,” tambahnya.

Djalil juga menambahkan bahwa selanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual dokumen-dokumen yang telah terverifikasi secara administratif itu sampai batas waktu telah ditentukan.

“Nanti seperti kita ketahui bersama tanggal 22 September itu hari dimana akan dilakukan penetapan Pasangan calon dari bakal Pasangan Calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa beberapa hal saja telah disampaikan secara lengkap oleh Ketua KPU bahwa hari ini ada 4 Pasangan Calon yang sudah menyampaikan proses pendaftarannya dan semuanya dianggap memenuhi syarat lengkap dan diterima. Dimana tugas Bawaslu adalah memastikan prosedur pelaksanaan tahapan baik dari sisi waktu maupun dari sisi prosedur pelaksanaan penerimaan sampai dengan proses verifikasi administrasi.

“Prinsipnya kami Bawaslu melakukan pengawasan sejak hari pertama dari kemarin sejak dibuka pendaftaran tanggal 27 Agustus, dan pada 28 Agustus hari ini ada empat pasangan calon yang mendaftar dan semuanya sudah diterima karena lengkap memenuhi syarat kemudian,” jelasnya.

Ahmad Idris juga mengatakan bahwa masih ada waktu pendaftaran juga hari terakhir pada 29 Agustus, tentu Bawaslu juga akan tetap bersama KPU tetap menunggu Pasangan Calon yang kemudian bisa saja mendaftar pada esok hari.

“Semua prosedur yang dilaksanakan akan sama dengan hari ini untuk setiap pasangan calon,” tutupnya.
(Willy)

Berita Lainnya