HALUT, Liputan-Malut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Dan Wakil Bupati (Wabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, bertempat di Ballroom lantai III Marahai Park Hotel Desa Wosia Kecamatan Tobelo, Sabtu (24/08/2024).
Ketua KPU Halut Abdul Djalil Djurumudi mengatakan hari ini Rakor persiapan penerimaan pendaftaran Bakal calon (Balon) dalam rangka tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta persiapan pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai 27, 28 dan 29 Agustus 2024
“pagi ini juga kami menghadirkan para pihak yang punya kepentingan untuk membeicarakan persyaratan pencalonan nanti kita sama-sama saling bertukar pikiran ada beberapa hal yang perlu kita bahas pada Pilkada serentak ini,” jelasnyan
Dikatakannya, Jadi pada saat penerimaan pendaftaran tidak lagi kita tidak merasa canggungkan oleh hal-hal yang sifatnya lebih kreatif, KPU menyarankan nanti pasangan calon bisa pra koordinasi sebelum pendaftaran kami sediakan waktu konsultasi itu 24 jam di kantor KPU Halut.
“tim paslon bisa memastikan dokumennya bisa cek lebih dahulu, karena waktu pendaftaran yang terbatas kemudian untuk itu teman-teman sekalian untuk segera berkonsultasi dengan pihak KPU untuk memastikan lagi dokumen-dokumen apa saja yang rasanya masih kurang,” ucapnya.
Untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Lanjut dikatakannya di tingkat kabupaten kita ketahui bersama bahwa jumlah DPT 143.000 lebih kita masuk ke dalam kategori pertama di Halmahera Utara.
jadi jumlah terakhir sampai dengan 250 untuk itu per hari ini juga sesuai tahapan bahwa telah diumumkan jadwal pendaftaran kemudian persyaratan pendaftaran sudah kami hubungkan melalui alamat yang sudah tersedia di SIPOL tapi pada prinsipnya semuanya memang acuannya nanti kita akan berdiskusi dan mudah-mudahan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, mengatakan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana seluruh parpol agar bisa tahu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon maka itu harus di pedomani
“kami berharap partai politik sebagai partai pengusung agar melengkapi kelengkapan apa saja yang sudah menjadi peraturan KPU karena proses pendaftaran ini waktunya terbatas dan tidak ada kompromi dalam waktu pendaftaran,” ucapnya.
Rakor dipimpin Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Djurumudi bersama seluruh Komisioner
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Pasi Intel Dim 1508/Tobelo Kapten Inf Rehan Pramasputra, Kasubag Bin Ops Polres Halut Iptu Berry Namotemo, Kasie Intel Kejari Halmahera Utara Riski Septriananda, Hendra Wahyudi, SH (Hakim), Plt. Seksi Intel BNN Halmahera Utara IrwaN Ismail, Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Tobelo Kasmin, S.IP
9. Dinkes Halut Kasi Yankes Abdi Samaun, S.Kep.Ns.