HALUT, Liputan-Malut.com – Mantan Kepala Desa Tuguis Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara YH alias Odan dituntut 5,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, pada Selasa (31/05/2022) kemarin, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan Tim Jaksa menuntut supaya terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 728.218.743.52 subsider pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Dimana dalam dakwaan, lanjut Kajari, terdakwa diketahui telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Subsider pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa YH dengan kurungan 5,6 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 7,2 milyar lebih,” demikian disampaikan Kajari kepada media ini, Rabu (01/06/2022) kemarin.
Dijelaskannya untuk tuntutan terhadap terdakwa YH telah disampaikan tim, selanjutnya juga diberikan kesempatan terhadap YH bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
“Tuntutan terhadap terdakwa YH sudah dilakukan tim dihadapan majelis hakim, dan majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada persidangan selanjutnya,” terangnya. (Willy)