HALUT, Liputan-Malut.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat diperlukan untuk tetap berjalan seiring dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan visi dan misi untuk bagaimana dapat bersentuhan dan sebagai wadah untuk menyampaikan laporan atau aspirasi masyarakat. Namun kehadiran Ormas sendiri patut dipertanyakan masyarakat jika tidak memiliki kelengkapan dokumen ataupun memiliki dokumen yang palsu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikĀ (Kesbangpol) John Anwar Kabalmay mengatakan bahwa pihaknya selalu mendata ormas yang terdaftar di Pemerintah Daerah (Pemda) Halut. Namun dalam pengawasan di lapangan, masih ada terdapat ormas yang legalitasnya masih dipertanyakan.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengawasan di terdapat salah satu organisasi di Halut yang diduga ilegal. Pasalnya dari sisi dokumen yang dimilki masih dipertanyakan keabsahannya.
“Ada salah satu ormas sempat mendaftar ke Kesbangpol Halut, namun saat diteliti dokumen kelengkapannya rupanya diduga terjadi pemalsuan dokumen yang di bawa oleh segelintir orang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa saat ormas tersebut datang membawa dokumen, pihaknya sempat mempertanyakan dokumen yang dibawa diperoleh dari mana, namun dijawab dokumen itu didapatkan langsung dari pusat dimana ormas itu berdomisili.
“Saya di cek, dokumen ormas yang masih dipertanyakan keabsahannya disimpulkan Kesbangpol berkesimpulan dengan dukumen yang itu di sinyalir palsu,” bebernya.
Menurut Jhon, setiap ormas atau LSMĀ yang datang mendaftar ke Kesbangpol tetap diteliti, namun ada ormas yang memilki tanda tangan baik di surat tugas dan dokumen lainnya yang justru masih dipertanyakan, pasalnya tanda tangannya sama.
“Kami Kesbangpol sudah menyurat ke setiap camat yang di 17 Kecamatan yang di Halut, yang menyebutkan jika ada organisasi yang mengatasnamakan ormas tetapi dipertanyakan keabsahannya untuk dilaporkan ke pihak berwajib,” ucapnya. (Willy)