HALUT, Liputan-Malut.com – Dugaan gaji fiktif di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut).
Kasi Pidsus Kejari Halut Eka Yakob Hayer ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya tengah lakukan penyelidikan atas dugaan adanya pembayaran gaji fiktif selama empat tahun belakangan, yaitu sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Benar, Kami sudah panggil dan periksa mantan bendahara dan bendahara Dinas Satpol PP untuk di mintai keterangan soal pembayaran gaji fiktik anggota satpol-pp,” ucapnya.
Kasi Pidsus mengatakan bahwa pembayaran gaji fiktif tersebut disinyalir di ambil dari Puluhan pegawai honorer yang telah lama berhenti dari Dinas Satpol PP.
“dari 180 anggota honorer satpol-pp yang aktif hanya 100 orang tapi gaji yang di cairkan 180 orang, yang jadi pertanyaan dikemanakan gaji 80 pegawai honorer yang di cairkan,
padahal mereka sudah berhenti bahkan sudah bekerja di perusahan tambang diluar Halut,” jelasnya.
Ia menambahakan bahkan ada pegawai satpol-pp yang sudah pensiun tapi masih hak hak pegawai masih di cairkan, dan kami akan mendalami apa yang menjadi temuan, selain itu, ada dua masalah yang kami temui, yang pertama orang yang sama sekali tidak menjalankan tugas sebagai satpol PP tetapi mendapatkan gaji selama 2 tahun secara terus menerus. Dan ada yang sudah berhenti tapi namanya tetap ada dan masih dicairkan gajinya. Ini pintu masuknya dalam penyelidikan. Dan prakteknya sudah lama ini, pencairannya berdasarkan SK.
“setelah mantan bendahara dan bendara di periksa, kami akan memanggil beberapa orang untuk di mintai keterangan untuk memenuhi fakta-fakta,” tegas Eka. (Willy)