HALUT, Liputan-Malut..com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rabu (21/09/2022) memusnahkan barang bukti (babuk) yang dilakukan penyitaan pada periode April – September 2022. Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Halut.
Pemusnahan babuk tersebut dihadiri unsur terkait lain selain Kejari yakni Romi Novitrion, Amd.IP., S.Sos., M.Hum., Kalapas kelas IIB Tobelo, Kadis Kesehatan Selpianus H. Kaya, Kasatreskrim Polres Halut IPTU Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K. Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Mohammad Salim Hafidi dan Kasi Pemberantasan BNNK Halut Andi Rizky Rumung, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan Babuk dikakukan sekitra pukul 08.30 Wit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amarnya memutuskan maupun memerintahkan dirampas untuk dimusnahkan, serta dalam rangka melaksanakan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dimana barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja, narkotika jenis Sabu, senjata tajam, handphone dan babuk lainnya.
Diketahui, pemusnahan Babuk ini dilaksanakan dan dipimpin langsung Kajari Halut, Ketua Pelaksana Kegiatan Ari Adi Wibowo dan diikuti para Jaksa Penuntut Umum, Staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.Barang Bukti tersebut dimusnahkan secara langsung dengan cara dipalu, dipotong dengan gerinda dan dibakar didalam tong.
Dimana barang bukti yang dimusnakan terhadap perkara terpidana yakni WJ dengan babuk 1 buah plastik berisi serbuk kristal, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api gas (tidak ada BB). Terdakwa MS dengan babuk 1 kursi patah warna hijau. AS dengan babuk 3 sachet plastik daun kering yang diduga ganja dan 1 bungkus rokok Marlboro. Terdakwa SR dengan babuk 1 sachet plastik isi serbuk kristal, 1 buah hp android merk samsung A20 warna merah dan 1 buah dus warna putih orange. Terdakwa BB dengan babuk berupa 2 linting serbuk daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,68 gram, 1 bungkus rokok sampoerna. Terdakwa SMP dengan babuk 1 flasdisk vgen, 2 (dua) lembar surat dari Aliansi Masyarakat Desa Tabobo, 1 buah drum besi dan 1 buah ban mobil (luar). Terdakwa JL dengan babuk berupa 1 bongkah batu. Terdakwa MT dengan babuk berupa 1 buah kaos lengan pendek berwarna biru putih, 1 buah kaos lengan pendek berwarna kuning orange merah muda, 1 buah celana pendek berwarna biru, 1 buah celana pendek berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna hijau kuning ungu dan 1 buah celana dalam berwarna merah muda. Terdakwa EF dengan babuk berupa sebilah parang. Terdakwa JJ dengan babuk berupa 1 buah hp samsung A033 warna hitan, 1 buah kwitansi bermaterai sepuluh ribu dan nominal Rp. 17.000.000 kepada AD , 1 buah kwitansi bermaterai sepuluh ribu dan nominal rp. 17.000.000 kepada BP. Terdakwa MP dengan babuk berupa 1 buah kaos warna abu-abu hitam bergaris warna merah dan hitam. Sedangkan terdakwa NP dengan babuk berupa 1 buah pisau dapur. (Willy)